JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan alasan pelabelan Bisfenola A (BPA) pada galon guna ulang. Pelabelan BPA atau bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan, adalah bentuk nyata perlindungan pemerintah atas potensi bahaya dari peredaran luas galon guna ulang di tengah masyarakat.

"Pelabelan ini semata untuk perlindungan kesehatan masyarakat. Jadi tidak ada istilah kerugian ekonomi," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang dalam keterangannya dikutip Jumat (3/6).

Rita menjelaskan, draft regulasi pelabelan risiko BPA saat ini masih dalam proses revisi lanjutan di BPOM mencakup aturan kewajiban bagi produsen memasang label peringatan potensi bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat, jenis plastik yang pembuatannya menggunakan BPA.

"Yang diinginkan BPOM sebatas produsen memasang stiker peringatan. Jadi tidak ada isu tentang sampah plastik sama sekali. Jangan diputarbalikkan," katanya.

Pernyataan tersebut merespons pandangan miring lobi industri air kemasan atas draft peraturan pelabelan risiko BPA. Dalam berbagai kesempatan, asosiasi industri mengklaim pelabelan bakal memperbesar volume sampah plastik karena konsumen akan beralih ke kemasan galon sekali pakai yang notabene bebas BPA.

"Urusan sampah itu tanggung jawab masing-masing pelaku usaha, termasuk untuk sampah plastik sekali pakai. Produsennya lah yang bertanggung jawab agar sampah tersebut bisa didaurulang," katanya menegaskan.

Matikan Industri

Rita juga menampik tudingan pelabelan BPA adalah vonis mati bagi industri air kemasan. Menurutnya, pandangan tersebut keliru karena pelabelan risiko BPA pada dasarnya hanya menyasar produk air galon bermerek alias punya izin edar.

"Regulasi pelabelan BPA tidak menyasar industri depot air minum. Sejauh ini sudah ada 6.700 izin edar air kemasan yang dikeluarkan BPOM," kata Rita.

Secara khusus, Rita merinci alasan rancangan regulasi pelabelan BPA menyasar produk galon guna ulang. Dia bilang saat ini sekitar 50 juta lebih warga Indonesia sehari-harinya mengkonsumsi air kemasan bermerek. Dari total 21 miliar liter produksi industri air kemasan per tahunnya, katanya, 22 persen di antaranya beredar dalam bentuk galon guna ulang. Dari yang terakhir, 96,4 persen berupa galon berbahan plastik keras polikarbonat.

"Artinya 96,4 persen itu mengandung BPA. Hanya 3,6 persen yang PET (Polietilena tereftalat). Inilah alasan kenapa BPOM memprioritaskan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang," ujarnya.

Kendati, Rita menyebut tak tertutup kemungkinan BPOM nantinya mengeluarkan regulasi BPA pada kemasan pangan lainnya semisal makanan kaleng. Namun untuk saat ini, katanya, pelabelan risiko BPA pada kemasan pangan itu belum diprioritaskan karena peredarannya relatif kecil.

Iklim Kompetisi

Selain itu, menurut Rita, pelabelan BPA juga bertujuan mendorong lahirnya iklim kompetisi yang lebih sehat pada industri air kemasan bermerek. Dengan pelabelan, katanya, industri air kemasan bakal terpacu untuk memasarkan produk dan kemasan air galon yang aman dan bermutu sehingga menguntungkan masyarakat.

Rita menyebut sejumlah negara, semisal Perancis dan Brazil, telah melarang peredaran kemasan pangan berbahan plastik polikarbonat karena potensi bahaya kesehatan yang nyata. "Di Perancis sudah nggak ada lagi lho galon yang mengandung BPA," katanya.

Dia menambahkan, bahwa pelabelan risiko BPA juga bertujuan mendidik masyarakat sekaligus memenuhi hak konsumen untuk tahu detail produk yang mereka konsumsi. "Keterbukaan pada masyarakat itu melalui label kemasan," katanya.

Tak kalah pentingnya, lanjut Rita, adalah pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang bertujuan melindungi pelaku usaha dan pemerintah terhadap potensi tuntutan masyarakat (class action) di masa datang.

Dalam draft revisi peraturan BPOM yang dipublikasi pada November 2021, BPOM mewajibkan produsen air kemasan yang menggunakan galon berbahan plastik polikarbonat untuk memasang label peringatan "Berpotensi Mengandung BPA", kecuali mampu membuktikan sebaliknya. Draft juga mencantumkan masa tenggang (grace period) penerapan aturan selama tiga tahun sejak pengesahan.

Baca Juga: