Batas kedaluwarsa vaksin Covid-19 diperpanjang BPOM RI. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPOM Penny Lukito.

"Batas kedaluwarsa suatu vaksin merupakan bagian dari jaminan keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang ditetapkan berdasarkan data uji stabilitas produk vaksin. Batas kedaluwarsa ini memberikan indikasi batas akhir jaminan mutu penggunaan vaksin jika disimpan pada kondisi sesuai dengan kondisi uji stabilitas," ujar Penny pada saat keterangan persnya, Senin (14/3).

Dalam penetapan batas kedaluwarsa akan dilakukan oleh industri farmasi selanjutnya diajukan ke Badan POM untuk dievaluasi. Meski sebelumnya ditetapkan masa kedaluwarsa selama 5 bulan setelah melalui uji stabilitas.

Sekarang BPOM memberikan persetujuan perpanjangan batas kedaluwarsa untuk vaksin Covid-19 dari 6 (enam) bulan menjadi sebagai berikut:

1. Vaksin Covid-19 Sinopharm kemasan 1 dosis prefilled syringe dengan batas kedaluwarsa 12 (dua belas) bulan;

2.Vaksin Covid-19 Zifivax dengan batas kedaluwarsa 12 (dua belas) bulan;

3.Vaksin Covid-19 Bio Farma dengan batas kedaluwarsa 12 (dua belas) bulan;

4. Vaksin Covid-19 Sinopharm kemasan 2 dosis/vial dengan batas kedaluwarsa 9 (sembilan) bulan;

5.Pfizer-Biontech Covid-19 Vaccine (Comirnaty) dengan tempat/site produksi di Pfizer Manufacturing Belgium, Puurs, Baxter dirilis Biontech dan Mibe dirilis Biontech dengan batas kedaluwarsa 9 (sembilan) bulan;

6. Vaksin Covid-19 AstraZeneca bets tertentu yang diproduksi oleh Catalent Anagni S.R.L., Italia dengan batas kedaluwarsa 9 (sembilan) bulan.

Baca Juga: