JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau agar konsumen tetap tenang sehubungan merebaknya isu kandungan mikroplastik pada air minum dalam kemasan.

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, mengatakan keamanan, mutu, dan gizi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam Standar Nasional Indoneasi (SNI) AMDK (Wajib SNI) dan Peraturan BPOM yang sejalan dengan standar internasional.

"BPOM RI terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku," kata Penny, Minggu (18/3).

Dia mengatakan BPOM akan terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait, serta asosiasi baik ditingkat nasional maupun internasional.

Dijelaskan, belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. Bahkan, The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah FAO-WHO belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya.

Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik. Sebelumnya, sebuah studi di sembilan negara menemukan air kemasan merek-merek terkenal terkontaminasi partikel plastik kecil atau mikroplastik.

Para peneliti menguji 250 botol air minum kemasan di Brasil, Tiongkok, India, Indonesia, Kenya, Lebanon, Meksiko, Thailand, dan Amerika Serikat. Hasilnya, para peneliti menemukan plastik di hampir 93 persen sampel yang digunakan dalam pengujian. Ant/ers/AR-2

Baca Juga: