Dana haji akan dikelola secara optimal, diinvestasikan secara aman dan nilai manfaatnya dikembalikan kepada jemaah.

JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan fokus untuk memindahkan dana haji yang semula di Kementerian Agama menuju BPKH di tahun 2018. Upaya ini berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Kami sebagai lembaga baru akan berangsur untuk memulai program salah satunya memindahkan dana haji yang ada di Kementerian Agama. Dengan pemindahan itu, nantinya dana haji akan dikelola secara optimal dan diinvestasikan secara aman serta nilai manfaatnya dikembalikan kepada jamaah," kata Plt Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, di Jakarta, Kamis (21/12).

Anggito mengatakan dana haji bisa ditempatkan di ranah investasi berisiko rendah sehingga dana jemaah akan tetap aman, termasuk nilai setoran jemaah haji.

Sejauh ini, masyarakat yang mendaftar naik haji menyetorkan dana awal 25 juta rupiah, sementara sisa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dibayarkan saat ditetapkan berangkat pada tahun terkait. Dalam masa tunggunya, dana itu mengendap tanpa diinvestasikan.

Lewat BPKH, lanjut Anggito, dana yang mengendap itu akan diinvestasikan ke sejumlah sektor seperti di perbankan, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.

Dengan diinvestasikan, jemaah haji tunggu nantinya akan mendapatkan nilai manfaat dari dana yang diinvestasikan selama menunggu antrean berangkat haji. Masyarakat akan mendapat imbal hasil atau imbal manfaat dari investasi dana haji yang mengendap.

"Untuk memantau dananya, jamaah dapat memantaunya lewat virtual account atau akun bayangan sehingga bisa melihat saldo dan nilai manfaat," kata dia.

Sejauh ini, kata dia, dana haji yang disetorkan oleh jemaah tunggu itu tidak diinvestasikan. Artinya, nilai uang dana setor hajinya akan tetap sama saat setor dan saat digunakan.

Konsekuensi dari aturan lama untuk dana haji, lanjut dia, jemaah tunggu tidak akan mendapatkan nilai manfaat. Artinya, saat setor 25 juta rupiah maka saat jemaah tunggu membatalkan keberangkatan haji maka dia akan mendapatkan nilai yang sama saat setor.

Dalam kasus lain, kata Anggito, jemaah tunggu dalam aturan lama saat ditetapkan berangkat tidak akan mendapatkan nilai manfaat optimasi dana haji. Dengan begitu, jemaah tunggu tidak dapat memanfaatkan nilai manfaat untuk membantu melunasi sisa dana haji yang harus dilunasi sebagai calon jemaah haji yang ditetapkan berangkat pada tahun terkait.

Selain fokus pada pemindahan dana haji, Anggito mengatakan pihaknya juga mengagendakan kinerja lembaga tahun 2018 secara garis besar yaitu memperkuat regulasi terkait BPKH, membangun jaringan teknologi informasi untuk pelayanan yang lebih profesional serta transparan dan sosialisasi lembaga kepada publik.

Manfaat Lebih

Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Ramadhan Harisman, menyebutkan investasi yang berasal dari setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dilakukan agar mendapatkan manfaat lebih. Tujuannya agar penyelenggaraan haji berjalan baik.

Per September lalu jumlahnya mencapai hampir 100 triliun rupiah. "Dana yang terkumpul sudah hampir 100 triliun rupiah. Kalau dana tersebut tidak diinvestasikan, akan sayang sekali potensinya, besar tapi tidak diinvestasikan," kata dia. fdl/Ant/E-3

Baca Juga: