JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) meminta pendampingan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan dana. Ini dilakukan untuk mewujudkan komitmen tata kelola pemerintah yang bersih.

"Pendampingan atau kerja sama tersebut akan kami wujudkan dalam MoU, agar kami jajaran Direksi dapat melaksanakan tugas-tugas kelembagaan ini secara lebih kredibel, akuntebel, dan juga lebih governance," kata Direktur Utama BPJS-TK, Agus Susanto, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/2).

Oleh karena itu, pihaknya ingin mengajak seluruh jajaran, baik internal BPJS-TK termasuk juga dengan KPK, untuk bisa melakukan pengamatan secara internal dan eksternal agar bisa melaksanakan tugas-tugas dengan sebaik-baiknya. "Sebelumnya, kami berterima kasih kepada KPK yang memberikan perhatian cukup baik serta pengawasan kepada BPJS-TK dan selalu mengingatkan untuk menangani jaminan sosial ini dengan sebaik-baiknya," ucap Agus.

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa dalam nota kesepahaman atau MoU itu, BPPJS-TK akan lebih leluasa untuk untuk meminta pendapat atau arahan kebijakan sehingga tata kelola yang lebih baik bisa dipastikan berjalan. mza/E-3

Baca Juga: