JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) siap menjamin pesertanya yang dirawat di rumah sakit disebabkan penyakit akibat kerja (PAK). Saat ini, klaim peserta akibat PAK masih sangat minim.
"Klaim peserta yang disebabkan penyakit akibat kerja (PAK) masih minim. Di Jakarta saja sampai semester pertama tahun ini hanya dua peserta," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kepala Gading, Pepen S Almas, saat sosialisasi penyakit akibat kerja, di Rumah Sakit Gading Pluit, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (4/7).
Sosialisasi dihadiri lebih dari 300 perwakilan perusahaan di wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya tersebut dimaksudkan agar perusahaan mengerti dan memahami manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khususnya terkait dengan penyakit akibat kerja.
PAK sendiri, kata Pepen, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomer 10 Tahun 2016 tentang Program Return to Work, Promotif dan Preventif dan Penyakit Akibat Kerja.
Pepen menjelaskan untuk menentukan apakah peserta yang dirawat di rumah sakit itu adalah terkena penyakit akibat kerja, pihak BPJS-TK telah memiliki tim dokter yang menangani masalah tersebut. Tentunya tim ini bekerja sama dengan dokter rumah sakit yang menangani pasien itu.
Terkait dengan masih minimnya klaim PAK, Asisten Deputi bidang Pelayanan Kanwil DKI Jakarta BPJS Ketenagakerjaan, Merry Triwisatawati, menduga bahwa hal tersebut akibat kekhawatiran pihak perusahaan terhadap penilaian Zero Accident atau kecelakaan nihil dalam program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3).
"Program K-3 memang menganjurkan perusahaan sehat adalah perusahaan tanpa Zero Accident," katanya.
Merry mengatakan, untuk mengetahui apakah peserta yang dirawat di rumah sakit disebabkan penyakit akibat kerja membutuhkan kelengkapan pemeriksaan kesehatan agar tidak tumpang tindih dengan fungsi BPJS Kesehatan. "Kami (BPJS-TK) sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menentukan bagian masing-masing," ujarnya. eko/E-3