BPJS akan menanggung pengobatan pasien Covid-19 seiring dengan pencabutan status pandemic menjadi endemi.

JAKARTA - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan pihaknya siap menanggung pengobatan pasien Covid-19. Hal tersebut seiring dengan kebijakan pencabutan status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

"Kalau mereka kena Covid-19 dan sudah menurun jauh, BPJS siap membiayai kalau dia dirawat di rumah sakit," ujar Ghufron kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/6).

Ghufron menerangkan, pihaknya tidak hanya menanggung biaya pengobatan Covid-19 Peserta Bantuan Iuran (PBI) saja. Seluruh peserta yang telah terdaftar di BPJS akan mendapat fasilitas tersebut.

Dijelaskannya, BPJS juga akan menanggung obat-obatan yang dibutuhkan. Dia mengimbau masyarakat untuk segera menjadi peserta BPJS Kesehatan. "Pokoknya dia masuk rumah sakit, dirawat di rumah sakit, berapa habisnya. Itu ada istilah diagnosisnya biasanya, penyakitnya tidak hanya Covid-19, nah itu sudah ada tarifnya," tandasnya.

Penyesuaian Kebijakan

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, mengungkapkan Satuan Tugas (Satgas) PenangananCovid-19 telah bubar. Pembubaran Satgas Covid-19 otomatis terjadi setelah Pemerintah menetapkan status endemi.

"Sudah bubar otomatis. Sejak di-declare Pak Presiden semuanya bubar," jelasnya.

Muhadjir mengungkapkan penganggaran terhadap Satgas Covid-19 juga telah dihentikan. Penganggaran penanganan Covid-19 telah kembali normal. "Sudah selesai termasuk penganggarannya. Jadi kembali ke penganggaran normal. Karena kemarin mungkin ada refocusing untuk menangani Covid-19 dengan segala dampaknya termasuk ekonomi," tutur Muhadjir.

Dirinya menjelaskan pada awal Satgas Covid-19 berbentuk Gugus Tugas yang berada di bawah komando BNPB. Selain itu, kata dia, KPC-PEN pun turut dinyatakan bubar. "Tapi tahap berikutnya dikaitkan dengan pemulihan ekonomi karena itu diubah dari gugus tugas ke Satgas KPCPEN Covid dan pemulihan ekonomi.Anggaran untuk KCPPEN dikembalikan ke APBN," terangnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan, kebijakan endemi Covid-19 perlu diatur lebih lanjut lewat Keputusan Presiden (Keppres) termasuk terkait vaksinasi dan pembiayaan. Dia juga menganjurkan masyarakat untuk vaksinasi sampai booster.

"Aturan aturan perlu penyesuaian. Seperti Keppres ya. Sementara kita tetap anjurkan untuk vaksinasi booster," ucapnya.

Baca Juga: