JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempermudah layanan penyesuaian tarif bagi peserta Jaminan Sosial Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). "Kemudahan layanan penyesuaian kelas itu dapat dilakukan peserta JKN-KIS melalui dua pilihan," kata Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Azi Maria di Palangka Raya, Selasa.

Pertama, peserta bisa melakukan penurunan hak kelas rawat yang akan berlaku efektif bulan berikutnya. Ini bisa dilakukan peserta melalui kanal-kanal layanan yang sudah disiapkan BPJS Kesehatan seperti aplikasi Mobile JKN dan Care Center BPJS Kesehatan 1500 400.

Kedua, peserta bisa melakukan penurunan hak kelas rawat yang berlaku real time pada hari yang sama. "Artinya, perubahan hak kelas rawatlangsung berubah di hari yang sama. Ini bisa dilakukan peserta di Kantor BPJS Kesehatan dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan," kata Azi Maria.

Dia mengatakan, kemudahan layanan penyesuaian kelas atau penurunan hak layanan tersebut sudah bisa dilakukan. Penyesuaian akan berakhir pada 31 Agustus 2020. Kemudahan layanan juga sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

"BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat menyediakan program super praktis bagi peserta JKN-KIS yang ingin melakukan perubahan hak kelas rawat," katanya. Ant/G-1

Baca Juga: