Peningkatan Kualitas Layanan Melalui BPJS Kesehatan Care Center 165

Jakarta (16/09/2021) - BPJS Kesehatan baru-baru ini telah meluncurkan beberapa inovasi sebagai upaya peningkatan kualitas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tepatnya 13 September 2021 lalu, adapun beberapa inovasi tersebut adalah nomor layanan Care Center 165, simplifikasi rujukan thalasemia mayor dan hemofilia serta portal web Jurnal JKN. Peluncuran tersebut diresmikan serentak oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Sebagai tindak lanjut dan upaya penyebarluasan informasi tentang inovasi-inovasi yang sudah diluncurkan sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan berkomitmen untuk menyampaikan keterbaruan informasi seputar Program JKN-KIS tersebut, utamanya terkait perubahan nomor layanan dari BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 menjadi BPJS Kesehatan Care Center 165, hal itu disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan.

"Dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS peran dari layananan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 terbilang sangat penting untuk membantu masyarakat dan peserta mendapatkan informasi serta melakukan pengaduan. Perubahan nomor layanan menjadi BPJS Kesehatan Care Center 165 ini diharapkan lebih mempermudah peserta untuk mengingat nomornya" ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Diah Sofiawati dalam pertemuan media, Kamis (16/09).

Pada kesempatan yang sama Diah Sofiawati memberikan edukasi terkait fitur yang tersedia melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, antara lain permintaan informasi dan pengaduan, layanan administrasi seperti penambahan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan swasta, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP), pendaftaran bayi baru lahir non Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, peralihan segmen peserta ke PBPU dan perubahan data.

"Di samping itu, peserta JKN-KIS juga bisa melakukan konsultasi kesehatan dengan dokter umum melalui pelayanan Tanya Dokter yang tersedia di BPJS Kesehatan Care Center. Kemudian selama masa perpindahan sampai Desember 2021 nanti, masyarakat dan peserta masih bisa menggunakan secara paralel nomor 1500 400 dan juga 165 untuk menghubungan BPJS Kesehatan Care Center, sesuai dengan yang sudah disampaikan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan pada saat peluncuran resmi" tambah Diah Sofiawati.

Pasien Thalassemia Mayor dan Hemofila Cukup Perpanjang Surat Rujukan di Rumah Sakit

"Selain pelayanan administrasi kepesertaan yang menjadi fokus peningkatan kualitas layanan oleh BPJS Kesehatan, dari sisi kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi peserta JKN-KIS pada fasilitas kesehatan juga dilakukan simplifikasi khususnya terkait penyandang thalassemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi rutin transfusi darah, obat antihemofilia, dan obat kelasi besi di rumah sakit," lanjutnya.

Mekanisme simplifikasi rujukan thalasemia mayor dan hemofilia itu sendiri akan mulai dijalankan secepatnya pada bulan september 2021 di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Cara perpanjangan rujukan pasien yang sudah kadaluwarsa cukup dengan menunjukkan kartu JKN-KIS dan surat keterangan kontrol kepada petugas administrasi rumah sakit, kemudian petugas rumah sakit akan memperpanjang masa berlaku surat rujukan untuk 90 hari berikutnya melalui aplikasi V-Claim.

"Kami berharap, simplifikasi alur layanan ini bisa kian membantu mereka saat akan mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit tanpa harus mengunjungi FKTP untuk kembali mendapatkan surat rujukan yang baru, selaras dengan yang sudah diutarakan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan," sambung Diah.

Luncurkan Jurnal JKN, BPJS Kesehatan Dukung Penuh Kajian dan Riset Penelitian

Informasi ketiga yang disampaikan oleh Diah juga adalah mengenai peluncuran Jurnal JKN sebagai sarana sharing pengetahuan terkait program JKN-KIS melalui publikasi jurnal ilmiah dari berbagai pihak yang telah dilakukan baik secara nasional maupun internasional dalam bentuk digital. Jurnal JKN merupakan web portal yang berfungsi untuk merangkum dan dokumentasi karya ilmiah tersebut.

Dikutip dari Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal, mengungkapkan Jurnal JKN bisa menjadi wadah ilmu pengetahuan dan informasi yang telah teruji dan bisa dijadikan referensi yang kredibel dalam rangka pengembangan program JKN-KIS ke depan. Keterlibatan masyarakat seperti peneliti, akademisi, mahasiswa maupun Duta BPJS Kesehatan itu sendiri dapat dielaborasi dalam Jurnal JKN.

"Bagi masyarakat yang ingin berkontribusi menyampaikan karya ilmiahnya terkait dengan Program JKN-KIS dapat melakukan registrasi di laman https://jurnal-jkn.bpjs-kesehatan.go.id/index.php/jjkn. Jurnal JKN menggunakan mekanisme peer-review, jadi setiap artikel yang dikirimkan akan dinilai secara anonim oleh tim ahli yang ditunjuk oleh Chief Editor. Artikel yang diterbitkan dapat berupa artikel penelitian dan artikel ulasan ilmiah," pungkas Diah.

Terakhir, Jurnal JKN ini diterbitkan per semester atau dua kali dalam setahun periode Juli dan Desember, dimana setiap edisinya terdiri atas minimal lima artikel dalam Bahasa Indonesia dan/atau Inggris. Adapun ruang lingkup karya ilmiah yang dapat disampaikan dalam Jurnal JKN bertemakan Risk Pooling, Strategic Purchasing, Revenue Collection, Stakeholder Engagement dan Institutional Capability.

Baca Juga: