JAKARTA- Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) memperketat pengawasan terhadap pengoperasian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melalui Operasi Patuh Penyalur (OPP) yang digelar dalam beberapa waktu ke depan. Hal itu sebagai sikap lembaga tersebut terhadap praktik bisnis yang tidak sehat di sektor hilir dalam beberapa waktu terakhir.

Anggota Komite BPH Migas, Muhammad Ibnu Fajar menyampaikan lembaganya akan memeriksa beberapa kelengkapan SPBU, seperti perizinan, spesifikasi bahan bakar minyak (BBM) yang dijual, tera dispenser, serta keselematan dan Kesehatan Kerja serta pengelolaan lingkungan.

"Kami bekerja sama dan berkoordinasi dengan melibatkan beberapa pihak, antara lain pihak Kepolisian (Korwas PPNS Bareskrim POLRI) dan Direktorat Metrologi akan melakukan Operasi Patuh Penyalur (OPP) selama Bulan Oktober Tahun 2017,"ungkap Ibnu di Jakarta, Kamis (5/10).

Adapun kegiatan OPP itu akan digelar beberapa tahap. Untuk OPP di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat pada Bulan Oktober ini. Kemudian, OPP di wilayah 3Tyang terkait dengan Program BBM 1 Harga di seluruh wilayah NKRI pada Bulan November dan Desember. Jumlah SPBU di Tanah Air sebanyak 7.680 unit dan rencananya OPP dilakukan di seluruh wilayah dengan sistem uji petik pada tahun 2018.

Tujuan OPP yakni meningkatkan kepatuhan para penyalur resmi SPBU terhadap peraturan yang terkait dengan legalitas dan perizinan.

Lalu memastikan produk-produk BBM yang diperjualbelikan Lembaga Penyalur (SPBU) telah sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

Maksud lainnya supaya masyarakat tidak dirugikan dalam mendapatkan BBM khususnya dari sisi takaran serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberikan laporan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Lembaga Penyalur (SPBU).

BPH Migas akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang ditemukan melakukan pelanggaran dalam melaksanakan kegiatan distribusi BBM. Selain denda pidana, SPBU bersangkutan akan dikenakan denda sebanyak puluhan miliar rupiah.

Tak Sesuai Prosedur

Seperti diketahui, pertengahan September lalu, publik dikagetkan dengan beroperasinya SPBU Vivo di Jakarta Timur yang pemiliknya PTNusantara Energy Plant Indonesia (NEPI). Beroperasinya SPBU baru ini tidak sesuai prosedur karena belum memiliki kelengkapan perizinan.

SPBU yang beroperasi beberapa hari ini sempat menjual beberapa jenis BBM, seperti bensin RON 88 dengan merek Revvo 88 harganya 6.550 rupiah per liter. Bensin Revvo 88 setara dengan BBM jenis premium.ers/E-10

Baca Juga: