JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan meningkatkan pengiriman tenaga kerja (PMI) medium skill dan high skill untuk dikirim ke negara negara penempatan. Sebab, selama ini kebanyakan pekerja yang dikirim ialah yang low skill.

Sekretaris Utama (Sestama) BP2MI Rinardi mengatakan, saat ini pemerintah gencar menjajaki peluang kerja sama melalui skema G to G (Government to Government) dengan sejumlah negara. Hingga kini sudah ada empat negara yang sudah berhasil diajak bekerja sama yakni Jerman, Korea, Jepang dan terakhir Arab Saudi.

"Tetapi Presiden beberapa waktu lalu berpesan agar kalau bisa ditingkatkan negara menjadi 18 atau 19. Dan kita akan meningkatkan pengiriman PMI dengan medium skill dan hight skill," ungkap Rinardi di sela sela acara Kick Off Meeting Penyusunan Renstra BP2MI di Jakarta, Selasa (30/1).

Rinardi menjelaskan, hari ini adalah kegiatan yang sangat penting bagi sebuah organisasi karena terkait dengan rencana strategis lima tahun ke depan yakni 2025-2029. Renstra lama yakni dari 2020-2024.

Kata dia, yang dilakukan saat ini ialah bagaimana mengevaluasi hasil pekerjaan yang kita lakukan khususnya BP2MI kaitannya dengan perlindungan dan pelayanan kepada PMI dan keluarganya selama 5 tahun ini terkait dengan penerapan undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.

Dia menjelaskan, di dalam pelaksanaannya masih banyak sekali yang memang masih menjadi catatan kita baik kekurangan maupun peluang yang belum bisa dimanfaatkan.

"Kita coba evaluasi kembali lalu dituangkan dalam kerangka baru kita dengan melihat dinamika yang terjadi di masyarakat, bagaimana negara hadir melayani PMI-nya,"ucapnya.

Renstra baru terangnya tentang

bagaimana negara hadir bekerja sama dengan negara penempatan karena kita tahu negara-negara penempatan sejak pandemi pada saat pandemi itu tutup border-nya dan baru tahun lalu mungkin dibuka tetapi itu pun belum kembali normal.

"Makanya kita ingin mematikan negara-negara penempatan membuka kembali border-nya untuk kita bisa kirimkan tenaga tenaga kerja kita, tetapi di sisi lain kita juga memastikan bahwa pekerjaan yang kita kirim itu bekerja yang memiliki skill yang tidak lagi salah medium skill atau high skill dan ini tentunya membutuhkan kompetensi pelatihan dan itu didukung oleh tidak hanya pusat tapi juga pemerintah daerah sesuai dengan amanah di undang-undang 18 tahun 2017,"papar Rinardi.

Baca Juga: