JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengeluhkan belum terbitnya aturan relaksasi pajak terhadap barang barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Akibatnya karena aturannya belum terbit banyak barang PMI yang ditahan di pelabuhan di Semarang sama Tanjung Perak, Surabaya, bahkan berkontainer kontainer,"ungkap Benny disela sela pelepasan puluhan PMI ke Korea Selatan, di kantor pusat BP2MI, Jakarta Selasa (7/11).

Adapun jenisnya, kata Benny, bermacam macam, semisal kado ultah anaknya dan makanan. Benny mengaku sudah mengirim surat ke Menteri Keuangan terkait masalah tersebut karena ada banyak keluhan dari para PMI di lapangan.

Dirinya berharap agar aturan terkait relaksasi itu secepatnya terbit sebab Presiden sudah memberi izin terkait relaksasi tersebut.

Presiden ujar Benny memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis, 3 Agustus lalu dan memberi izin terkait relaksasi itu.

"Artinya sampe sekarang sudah tiga bulan tetapi belum terbit juga aturannya. Mestinya kalau aturannya belum terbit jangan ditahan dulu barang barang PMI," imbuhnya.

Dalam relaksasi itu, misalnya terang Benny mereka akan diberikan relaksasi sebesar 1.500 dollar AS setiap tahunnya dalam tiga kali pengiriman barang.

Sebelumnya juga ia mengusulkan kebijakan yang mengatur secara khusus mengenai barang-barang milik PMI untuk menghindari permasalahan yang terjadi di lapangan. Benny pun meyakinkan bahwa barang-barang milik PMI tidak dipergunakan untuk kepentingan bisnis.

Dalam rapat bersama Presiden itu juga terangnya juga dibahas mengenai pembebasan international mobile equipment identity (IMEI) ponsel milik PMI. Disampaikannya bahwa pemerintah akan membebaskan biaya pengurusan IMEI untuk ponsel milik PMI ketika tiba di Tanah Air.

"Presiden setuju terkait pembebasan IMEI hp milik pekerja migran Indonesia ketika dia tiba di Tanah Air. Kendala pekerja migran tiba di Tanah Air itu berurusan dengan IMEI hp yang harus diubah kemudian berbiaya sangat tinggi. Presiden juga setuju khusus untuk PMI dibebaskan untuk IMEI handphone milik pekerja migran Indonesia," pungkasnya.

Baca Juga: