JAKARTA - Anggota DPR-RI periode 2014-2019, Bowo Sidik Pangarso (BSP), didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang suap secara total sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) dan 611.022.932 rupiah dari sejumlah pihak. Uang suap ini diterima Bowo secara langsung atau melalui orang kepercayaannya dari pihak swasta PT Inersia, Indung (IND).

"Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8).

Jaksa merincikan, Bowo menerima uang suap sebesar 163,733 dollar AS dan 311.022.932 rupiah dari General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti (AWI), dan Direktur PT HTK, Taufik Agistono. Uang ini diberikan karena Bowo telah membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).

Selanjutnya, jaksa menyebut Bowo menerima uang suap sebesar 300 juta rupiah dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat. Uang ini diberikan, kata Jaksa, karena Bowo telah membantu menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd dan agar PT Ardila Insan Sejahtera mendapatkan pekerjaan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) jenis marine fuel oil (MFO) kapal-kapal PT Djakarta Lloyd Persero.

Terima Gratifikasi

Selain menerima suap, Bowo juga didakwa jaksa telah menerima gratifikasi dengan total sebesar 700 ribu dollar Singapura dan 600 juta rupiah. Uang ini diterima Bowo dari sejumlah pihak secara bertahap.

"Penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku wakil ketua sekaligus selaku anggota Komisi VI DPR RI dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPR RI yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima pemberian (gratifikasi)," kata Jaksa.

Rinciannya, pada awal tahun 2016, Bowo menerima uang sejumlah 250 ribu dollar Singapura dalam jabatannya selaku anggota Banggar DPR RI yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan DAK fisik. Selanjutnya, sekitar tahun 2016, Bowo menerima 50 ribu dollar Singapura pada saat mengikuti acara Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Denpasar, Bali.

Pada tanggal 26 Juli 2017, Bowo menerima uang tunai 200 ribu dollar Singapura dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi. Kemudian, tanggal 22 Agustus 2017, Bowo menerima uang sejumlah 200 ribu dollar Singapura dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan BUMN.

Selanjutnya, sekitar bulan Februari 2017, Bowo juga pernah menerima uang sejumlah 300 juta rupiah di Plaza Senayan, Jakarta, dan pada tahun 2018 menerima uang sejumlah 300 juta rupiah di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square, Jakarta. Pemberian itu dalam kedudukan Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.ola/P-4

Baca Juga: