PHNOM PENH - Komisi Pemilihan Umum Kamboja, Selasa (17/7) mengumumkan bahwa setiap seruan atas pemboikotan pemilu akan dianggap sebagai sebuah pelanggaran hukum. Pelaksanaan pemilu di Kamboja akan digelar pada 29 Juli mendatang dan otoritas hukum di negeri itu sudah mengajukan tuntutan terhadap beberapa orang yang telah mengkritik pelaksanaan pesta demokrasi itu.

"Dalam sebuah negara demokratis, pemilu adalah hal yang penting. Setiap seruan melawan pemilu atau mengganggu warga untuk memberikan hak suaranya adalah sebuah pelanggaran hukum," kata Tep Nytha, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilu Nasional Kamboja.

Pada pemilu nanti, petahana Perdana Menteri Kamboja, Hun Sen, yang telah berkuasa selama 33 tahun, akan kembali maju untuk kursi kepemimpinan. Langkah Hun Sen membubarkan partai oposisi beberapa waktu lalu, telah membuat situasi politik di Kamboja memanas.

Terkait akan digelarnya pemilu, para pemimpin oposisi yang saat ini sebagian besar berada di pengasingan, telah menyerukan agar warga Kamboja memboikot pemilu dan meminta warga melakukan aksi protes dengan cara memperlihatkan foto jari mereka yang bersih dari tinta pemilu di media sosial.

AFP/I-1

Baca Juga: