Bogor Jabarkan Keuntungan Raperda Pajak
BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menjabarkan empat keuntungan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) yang akan diturunkan ke rancangan peraturan daerah (Raperda) Pajak Bogor. Dia mengatakan ini dalam rapat koordinasi dengar pendapat soal pajak dan retribusi Kota Bogor, Selasa.
Bima Arya menjelaskan keuntungan pertama adalah kembali lagi bahwa targetnya ingin menyelaraskan objek pajak pusat dan daerah. "Jadi tidak boleh dobel, tidak boleh ganda, tidak boleh ada persamaan antara objek pajak pusat dan daerah. Di situ sering terjadi duplikasi," ujar Bima.
Untuk itu, semua harus ditelusuri lagi kira-kira yang berpotensi memberatkan. Dia melanjutkan keuntungan kedua terkait administrasi pemungutan pajak. Ini diharapkan hal-hal yang bersifat administratif terkait dengan biaya untuk memungut pajak, tidak lebih besar dar pajak yang diterima.
Pemkot Bogor bersama DPRD setempat perlu memastikan bahwa UU HKPD dan Raperda memangkas biaya-biaya. Contohnya, yang diinovasikan Bapenda Kota Bogor terkait aplikasi PBB P2. Sebelumnya memiliki SOP yang sangat tradisional, dicetak lalu dikirim. Ini belum tentu sampai. Bisa juga ditolak atau salah alamat.
Kini prosesnya elektronik. Jadi, langsung dikirimkan secara elektronik dan lancar. Bukan hanya memangkas biaya, tetapi juga menambah pendapatan, juga dipastikan tidak asal-asalan. Bima menyampaikan aplikasi PPB P2 Bapenda Kota Bogor telah mendapat apresiasi dan penghargaan sebagai salah satu inovasi.
Selanjutnya keuntungan ketiga, kata Bima, UU ini juga untuk menguatkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi sehingga ada pengawasan. "Enggak boleh ada kongkalingkong, kolusi antarwajib pajak dengan petugas pajak atau retribusi," tegasnya. Bima menilai aturan ketat perpajakan memang dilematis. Kadang-kadang kongkalingkong menguntungkan wajib pajak dan subjek pajak. Akan tapi, itu merugikan rakyat.
Bima ingin tidak ada seperti itu. Harus win-win. Semua diuntungkan, sistemnya jelas, petugasnya clean and clear. Wajib pajak juga memenuhi kewajiban. Pendapatan asli daerah naik dan dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui fasilitas-fasilitas umum yang dibangun dari pendapatan asli daerah tadi.
Terakhir, yang keempat, lanjut Bima, pemerintah kota ingin agar Kota Bogor memiliki iklim berusaha yang terus membaik. "Jadi tidak boleh ada yang memberatkan. Makanya kita perlu masukan tentang besar pemungutan dan teknis pemungutan," jelasnya.