BOGOR - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih memberlakukan status darurat tanah longsor dan banjir hingga 31 Mei 2018.

"Sesuai dengan SK Bupati Bogor, status darurat tanah longsor dan banjir di Kabupaten Bogor sudah dikeluarkan per tanggal 1 Desember 2017 berlaku sampai 31 Mei 2018," kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Budi Pranowo, di Bogor, Rabu.

Budi mengatakan dengan status ini masyarakat diimbau untuk tetap siap siaga dalam menghadapi musim peralihan yang berpotensi terjadinya hujan ekstrim yakni hujan dengan intensitas sedang hingga lebat, disertai petir dan angin.

Bencana alam baru-baru ini terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, pada 7 April 2018. Sejumlah lokasi dilanda banjir dan longsor seperti banjir bandang di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur.

Peristiwa banjir bandang ini mengakibatkan satu orang warga atas nama Ny Mari (68) meninggal dunia dan merusak enam unit rumah beserta warung milik warga.

Banjir luapan Sungai Cisarua, anak Sungai Cipamingkis ini juga menyapu sekitar delapan unit sepeda motor dan empat mobil milik pengunjung warung di lokasi kejadian.

Peristiwa berikutnya pohon tumbang dan jembatan putus di Kampung Tonjong, Desa Tugu Utara, dan Desa Layang, Kecamatan Cisarua.

Longsor berikutnya terjadi di Kampung Baru, Desa Neglasari, Kecamatan Dramaga mengakibatkan terputusanya jalan desa untuk kendaraan roda empat penghubung antar dua RT.

Ant/P-5

Baca Juga: