BANDUNG - Empat daerah di Jawa Barat berstatus zona merah Covid-19, yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kota Cimahi dan Kabupaten Bekasi.

"Artinya memang mayoritas masih tetap di Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi). Tiga wilayah itu penyumbang Covid-19 lebih dari 60 persen di Jawa Barat. Itulah kenapa koordinasi tadi sangat diperlukan," kata Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil di Kota Bandung, Senin (14/9).

Kang Emil mengatakan tingkat keterisian rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 berada rata-rata di angka 40 persen secara keseluruhan, tapi di antara kabupaten/kota yang ada, yakni Kota Depok menjadi yang paling tinggi.

"Memang sangat tinggi tingkat keterisian rumah sakit di Depok sehingga kamisedang mengonsepkan subsidi silang ya, yaitu kalau satu wilayah penuh, maka kota kabupaten tetangga kamikoordinasikan untuk membantu kewilayahannya," kata dia.

Ia mengatakan daerah di wilayah Bodebek lain, seperti Kota Bogor, tingkat keterisian rumah sakitnya masih terkendali karena di bawah 40 persen.

"Jadi mengenai subsidi silang yang dimaksud, jika rumah sakit di wilayah Depok sudah tidak bisa lagi menampung pasien, maka Bogor bisa membantu mengantisipasi pasien dengan koordinasi dari Pemerintah Provinsi Jabar," kata dia.

Tingkatkan Kewaspadaan

Menurut Wali Kota BogorBima Arya, meningkatnya status Kota Bogor menjadi zona merah karena adanya lonjakan kasus positif dan banyaknya pasien positif dirawat di rumah sakit di Kota Bogor.

"Banyaknya pasien positif yang dirawat di rumah sakit, menjadi salah satu indikator naik status tingkat kewaspadaan," katanya.

Meningkatkan status kewaspadaan di Kota Bogor dari oranye menjadi merah, kata dia, menunjukkan bahwa penyebaran Covid-19 di Kota Bogor masih tinggi.

"Kita pelajari lagi pokok persoalannya, dan kita lakukan langkah-langkah yang lebih efektif," katanya.

Bima Arya menuturkan penerapan pembatasan sosial berskaala mikro dan komunitas (PSBMK) di Kota Bogor, berakhir pada Senin ini. "Berikutnya, Kota Bogor akan melanjutkan PSBMK, dan arahan dari Gubernur Jawa Barat, namanya adalah PSBM," katanya.

Bima menjelaskan, apa saja poin-poin yang akan dilaksanakan dan menjadi prioritas pada PSBM, akan dirapatkan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, pada Senin ini

Jam Malam

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mulai membatasi aktivitas warga hingga pukul 23.00 WIB menyusul diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan kebijakan pembatasan jam malam ini menindaklanjuti rapat koordinasi terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi.

"Jadi saya tegaskan sekali lagi setelah pukul 11 malam tidak ada lagi aktivitas warga di Kota Bekasi," katanya di Bekasi, Senin.

Menurut Wijonarko keputusan untuk tetap melanjutkan PSBB mikro dan komunitas menuju adaptasi tatanan hidup baru yang dipilih Pemerintah Kota Bekasi merupakan upaya paling efektif saat ini dalam mencegah penyebaran Covid-19. n Ant/P-5

Baca Juga: