Di masa pra-AKB, Pemkot Bogor meng­izinkan sejumlah tempat komersial, se­perti hotel, seminar, resep­si pernikahan, dan tempat wisata buka.

BOGOR - Pemerintahan Kota (Pemkot) Bogor mulai memasuki masa pra-adaptasi kebiasaan baru (new normal) pada 3 Juli 2020. Kota Bogor masih melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam skema yang berbeda lantaran kedekatannya dengan Jakarta.

"Pada prinsipnya kenapa Bodetabek diimbau provinsi untuk melanjutkan PSBB proporsional karena kedekatannya dengan Jakarta," ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, dalam konferensi pers berjudul Evaluasi PSBB dan Penerapan Pra AKB Kota Bogor, di Balai Kota, Kota Bogor, Kamis (2/7).

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat telah memberikan izin kabupaten dan kota untuk melakukan adaptasi kebiasaan baru.

Bima mengatakan bahwa belum dilakukannya AKB di Kota Bogor bukan merupakan anomali, lantaran Jakarta masih memperpanjang masa PSBB. "Justru, saya lihat ini sinergi sangat baik, antara Gubernur Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Bodetabek," ujar dia. Kota Bogor akan memberlakukan masa pra-AKB ini selama sebulan, terhitung mulai 3 Juli.

Dalam masa pra-AKB, Pemkot Bogor membuka sejumlah tempat komersial, seperti hotel. Hotel dapat digunakan untuk resepsi pernikahan maupun MICE (seperti, workshop maupun seminar) dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, tempat wisata juga sudah diizinkan untuk dibuka.

Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) juga dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan ojol antara lain ada pembatas antara pengemudi dan penumpang, menggunakan penutup kepala dan dihimbau membawa helm. Selain ojek, angkota juga dapat beroperasi mulai pukul 4 pagi sampai 12 malam dengan keterisian penumpang 60 persen.

Sedangkan, bidang yang belum boleh dibuka yang tergolong high risk, seperti karaoke, pelayanan pendidikan maupuan spa. Kolam renang belum dapat dibukan lantaran Pemkot Bogor belum menemuka protokol kesehatan. Pusat kebugaran dapat dibuka dengan catatan pihak pengelola mengajukan ijin operasional.

Dedie A Rachim, Wakil Wali Kota Bogor dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Bogor mengatakan, terdapat delapan rumah sakit yang telah melakukan asesmen. Ke depan, pihaknya akan melakukan monitoring terhadap rumah sakit yang telah di asesmen oleh pemerintah kota dan pemerintah provinsi tersebut.

PSBB Proporsional

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap lima pada 2 Juli 2020.

"Gubernur (Ridwan Kamil) mengarahkan agar PSBB proporsional dari 3 Juli," ujar Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

Menurutnya, perpanjangan PSBB ini terjadi khusus bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bekasi). Pasalnya, wilayah Bodebek masih berstatus zona kuning penularan Covid-19. ï® din/Ant/P-5

Baca Juga: