Denpasar - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru/New Zealand yang terlibat kasus Narkotika di Denpasar, Bali.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Brigadir Jenderal Gde Sugianyar Dwi Putra di Denpasar, Bali, Kamis menyatakan penangkapan terhadap WNA berinisial MP (42) asal New Zealand tersebut terjadi pada 30 Agustus 2022 berdasarkan informasi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madia Pabean Ngurah Rai.

"Kejadiannya pada tanggal 30 Agustus 2022 pukul 15.00 dengan barang bukti kokain seberat 3,03 gram netto, MDMA seberat 1,87 gram netto, Ketamin seberat 1,74 gram netto," kata dia.

Pelaku MP ditangkap di halaman parkir ruko lingkungan Perumahan Griya Alam Pecatu, Kuta Selatan, Badung setelah sebelumnya mendapatkan informasi terkait pengiriman barang narkotika melalui jasa pengiriman dari luar negeri.

Gde Sugianyar menjelaskan MP terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di daerah Seminyak, Canggu dan Pererenan dengan tiga WNA lain yang telah ditangkap yakni PED (35) seorang bandar yang juga berprofesi sebagai koki asal Brasil, dua orang pengedar yakni seorang staf administrasi asal Inggris dengan inisial CHR (29) dan investor asal Meksiko berinisial JO (39).

Ketua BNNP Bali mensinyalir bahwa setelah beberapa saat terjadi kelangkaan kokain akibat penangkapan tiga tersangka terdahulu, MP mencoba mengirim atau memasok lagi barang-barang haram tersebut melalui perusahaan jasa titipan atau kantor pos karena permintaan dari para pelanggan yang ada di daerah Bali.

Belum diketahui apakah peredaran kokain tersebut melibatkan jaringan lainnya karena kasus tersebut masih ditangani oleh BNNP Bali dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi yang hadir dalam jumpa pers di Kantor BNNP Bali mengungkapkan tersangka MP terjaring operasi pengamanan Canine atau anjing pelacak Bea Cukai Ngurah Rai yang melakukan pemeriksaan paket barang kiriman melalui kantor pos Denpasar.

Puspita Dewi mengungkapkan kiriman paket tersebut pertama kali dikirim melaluiregistered mail/pos tercatat pada tanggal 26 Agustus 2022. Kemudian tanggal 29 Agustus, petugas bea Cukai Ngurah Rai Denpasar melakukan pelacakan terhadap lokasi tujuan paket tersebut dan pada Selasa 30 Agustus 2022, BNNP melakukan pemetaan identitas pengedar dancontrol deliverysehingga berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di perumahan Griya Alam Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Berdasarkan keterangan pelaku, barang terlarang tersebut dikirim oleh rekannya yang berada di Kanada untuk dirinya yang sudah lama menetap di Bali.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Brantas) BNNP Bali Agus Arjaya mengatakan modus operandi yang dipakai oleh pelaku adalah pengiriman melalui paket berupa meal dimana barang bukti kokain tersebut dimasukkan ke dalam paket makanan tersebut.

"Jadi yang kami ungkap adalah diler-diler atau bandar-bandar yang cukup berpengaruh di daerah Seminyak, Pererenan dan juga Canggu," kata Agus Arjaya.

Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian atas perbuatannya, MP terancam dihukum minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga: