PANGKALPINANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyita aset dan memblokir rekening AS, tersangka kasus sabu seberat 1,2 kilogram.

"Kita sudah melakukan analisis keuangan dan pelacakan aset-aset AS otak pengendali peredaran sabu 1,2 kilogram dari dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang," kata Kepala BNN Provinsi Kepulauan Babel, Brigjen Pol H MZ Muttaqien, di Pangkalpinang, Minggu (6/2).

Muttaqien mengatakan hasil pengecekan aliran dana yang dilakukan AS ditemukan transaksi miliaran rupiah dari hasil kejahatan narkotika dan telah dilakukan pemblokiran serta penyitaan beberapa rekening pengedar narkoba tersebut.

Selain itu, tambah Muttaqien, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak, seperti tanah, rumah, emas, dan barang lainnya milik AS di wilayah Babel dan Sumatera Selatan.

"Kita bersyukur, berkat sinergitas yang baik antara BNN, Polda, Kejati Babel dan Kejagung, penyidikan kasus peredaran narkoba sabu seberat 1,2 kilogram dapat berjalan dengan cepat dan tuntas," ujarnya.

Pencucian Uang

Muttaqien menjelaskan AS seorang warga binaan di Lapas Narkotika Pangkalpinang merupakan bandar narkoba jaringan Sumatera Selatan dan Babel dijerat tindak pidana berlapis yaitu perkara pemberantasan narkotika dan tindak pidana pencucian uang.

"Penerapan tindak pidana pencucian uang ini, berdasarkan pengalaman saya di BNN Provinsi Maluku yang telah menerapkan penegakan hukumnya dilapis, tidak hanya tindak pidana narkoba, tetapi juga pencucian uang," katanya.

Menurut dia, penegakan hukum secara berlapis atau tidak hanya menggunakan undang-undang tindak pidana narkoba, tetapi juga tindak pidana pencucian uang kepada bandar dan jaringan narkoba di Babel ini.

"Kita sita harta kekayaan, rumah, perhiasan dan seluruh yang berkaitan dengan pencucian uang, sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada para bandar dan jaringan narkoba ini," ujarnya.

Secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, dalam keterangan tertulisnya mengatakan tersangka RS (38), penduduk Jalan Ketapang Kelurahan Sibolga Ilir Kota Sibolga, Sumatera Utara, kurir narkotika jenis sabu terancam hukuman lima tahun penjara.

"Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Sugiono.

Sugiono menyebutkan tersangka ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Sibolga, Rabu (26/1) sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Mgr Albertus, Kelurahan Pasar Baru Sibolga, sedang berdiri dan dari jepitan kaki kiri ditemukan satu bungkus kecil sabu terbungkus plastik bening.

Baca Juga: