SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang pengedar sabu-sabu di kawasan objek wisata Kopeng, Kabupaten Semarang. Tersangka Eko Rianto (31 tahun), warga Boyolali, ditangkap dengan barang bukti 1,1 kilogram sabu-sabu.

"Akhir bulan lalu, BNN mendapat informasi kalau sekitar objek wisata Kopeng ini sering dipakai untuk transaksi narkotika. Di lokasi tersebut, tersangka tinggal di sebuah tempat indekos yang letaknya di sekitar perkebunan di objek wisata tersebut," kata Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru, di Semarang, Selasa (6/2).

Petugas sempat mengintai cukup lama sebelum meringkus tersangka. Bersama dengan pelaku, petugas mengamankan satu paket besar sabu-sabu sekitar satu kilogram. Agus menjelaskan pelaku menggunakan modus membungkus paket-paket kecil sabu-sabu tersebut sehingga mirip permen. Paket-paket kecil tersebut berisi satu gram sabu-sabu.

Sabu yang diamankan ini, lanjut Agus, merupakan sisa dari total empat kilogram yang dimiliki tersangka. Tersangka mengaku sudah enam bulan menjadi pengedar sabu-sabu.

SM/N-3

Baca Juga: