SURABAYA - Badan NarkotikaNasional (BNN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) memusnahkan barang sitaan 6,3 kilogram sabu-sabu dan 32 kilogram ganja. Barang bukti tersebut berasal dari sembilan tersangka yang diamankan dari beberapa lokasi yang berbeda di Jatim.

"Ini hasil kerja sama semua pihak, TKP-nya di Kedung Cowek Surabaya, Bandara Juanda Sidoarjo, Sedati Sidoarjo, dan Banyuwangi. Para tersangka ini bagian dari jaringan lapas," kata Kepala BNN Provinsi Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, di Surabaya, Jumat (27/4).

Bambang menambahkan, dari hasil penelusuran diketahui saat ini terdapat sekitar 58 jaringan pengedar narkoba dari dalam lapas. Operasional mereka dikendalikan dari dalam lapas. Dengan tindak lanjut dari BNN, dari 58 jaringan lapas itu sudah banyak yang putus.

Meski kasus menurun, tapi barang di luar masih beredar, petugas BNN tidak akan berhenti menindak mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba. SB/N-3

Baca Juga: