Bisnis Ilegal Dikenai Retribusi

BEKASI - Hati-hati bagi masyarakat Bekasi karena usaha ilegal pun akan dipajaki atau dikenai retribusi. "Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menagih pajak dan retribusi dari para pelaku usaha meski beroperasi secara ilegal atau tanpa izin demi mengoptimalkan pendapatan asli daerah," jelas Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Selasa (4/7).

Dia mengatakan penagihan pajak dan retribusi atas usaha tak berizin mengacu pedoman Kementerian Dalam Negeri serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Dari hasil focus group discussion (FGD) dan sesuai dengan arahan Kemendagri serta Kementerian Keuangan, usaha ilegal bisa dipajaki.

Dia mengatakan ini usai memimpin FGD dalam rangka mengejar pendapatan asli daerah. Menurut dia, aspek perizinan menjadi salah satu kendala pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi untuk menambah pendapatan.

"Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi selama ini masih ragu memungut pajak apabila tidak ada ataupun belum menyelesaikan proses perizinan usaha," katanya.
Terlepas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap berkewajiban mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin usaha.

"Jadi, nanti Bapenda yang akan menarik pajak dan retribusi. Sedangkan Satpol PP dan dinas teknis lain akan mengejar dari sisi perizinan," katanya.

Dani memastikan pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan memungut pajak dan retribusi meski kegiatan usaha perekonomian belum berizin. Dani pun menilai pajak dan retribusi bukan dikenakan berdasarkan usaha berizin, melainkan objek pajak yang sudah melakukan usaha.

Baca Juga: