Denpasar - Bisa ditiru cara ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali, berkomitmen terus menjaga kebersihan sungai di daerah setempat dengan menambah jaring sampah di setiap perbatasan kota dan perbatasan desa/kelurahan, serta akan menindak tegas bagi pelanggar pembuang sampah ke sungai.
"Setelah dilaksanakan evaluasi Tim Prokasih PUPR Kota Denpasar, diketahui hampir setiap hari ditemui sampah di aliran sungai," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar AA Ngurah Bagus Airawata di Denpasar, Kamis.
Karena itu, lanjutnya, disepakati untuk memperbanyak jaring sampah guna membendung sampah di aliran sungai. Pemasangan jaring tersebar di setiap perbatasan wilayah yang dilewati sungai-sungai di Kota Denpasar.
Menurut dia, pemasangan jaring sampah ini sebagai upaya mengidentifikasi dari mana sumber sampah tersebut sehingga nantinya desa/kelurahan yang mewilayahi bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan sungai.
"Iya agar tidak di hilir yang menerima kiriman, jadi dari hulu kita pasang jaring, juga setiap perbatasan. Dari sana kita bisa mengetahui sumber masalahnya atau sampahnya dari mana. Ini merupakan upaya menjaga kebersihan sungai untuk keberlanjutan mencegah banjir," kata Airawata
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terlebih membuang sampah ke sungai.
Hal ini mengingat pentingnya untuk bersama-sama menjaga kebersihan sungai. Apalagi aliran sungai di Kota Denpasar banyak yang berada di wilayah pemukiman padat penduduk sehingga dalam melaksanakan pengawasan sangatlah sulit.
Untuk itu, kata dia, peranan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan dan kesadaran peduli lingkungan sangatlah penting.
"Sinergitas dan kolaborasi semua pihak sangat penting dalam menjaga kebersihan, termasuk menjaga kebersihan sungai," ujarnya
Bawa Nendra menekankan saat ini di Kota Denpasar telah ada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 58 dijelaskan bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan dengan maksimal Rp50 juta. Tak hanya itu, kata dia, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami bukan menakut-nakuti masyarakat, namun menegaskan bahwa kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama, dan membuang sampah sembarangan merupakan tindakan melanggar perda. Mari bersama kita jaga kebersihan Kota Denpasar," ujarnya.
Bisa Ditiru Cara Ini, Pemkot Denpasar Pasang Jaring Sampah di Setiap Perbatasan Desa
29 September 2023, 00:11 WIB
Waktu Baca 2 menit