Peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lain.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) segera menyusun peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lain.
"Kami menyambut baik disahkannya UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dan selanjutnya akan segera menyusun peraturan turunan UU KIA berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lain," kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, dalam keterangan, di Jakarta, Jumat (5/7) pekan lalu.
Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak, kata Bintang, pemerintah akan segera menyusun peraturan turunan yang terdiri atas tiga peraturan pemerintah dan satu peraturan presiden.
Menurut dia, UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi para ibu dan anak-anak Indonesia.
Menteri PPPA menyampaikan bahwa kondisi ibu saat mengandung, melahirkan, menyusui, merawat, mendidik, maupun saat mengangkat anak merupakan hal yang tidak bisa dijalani sendiri, melainkan membutuhkan perhatian dari berbagai pihak.
Melalui undang-undang ini, kata dia, diharapkan kesejahteraan ibu dan anak meliputi faktor fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual dapat diupayakan.
Kementerian PPPA sebagai kementerian yang mengampu isu perempuan dan anak berupaya mendorong sinergi multipihak mulai dari level pemerintahan, dunia usaha, organisasi, hingga masyarakat untuk sama-sama berkontribusi dalam pengasuhan dan mewujudkan generasi emas 2045. Ant/I-1