Menerapkan praktik-praktik baik dalam mencegah perkawinan anak, salah satunya melalui pemberian sanksi sosial.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menerapkan praktik-praktik baik dalam mencegah perkawinan anak, salah satunya melalui pemberian sanksi sosial.

"Sanksi sosial ini sangat efektif ketika diberlakukan di desa-desa. Contohnya yaitu ketika tokoh adat, tokoh agama, dan kepala desa ini tidak hadir dalam acara perkawinan yang mempelainya anak, hal itu memberikan pesan yang kuat kepada masyarakat," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Senin (6/5).

Data Badan Pusat Statistik tahun 2023 menunjukkan angka perkawinan anak di Indonesia mengalami penurunan, yakni dari 8,06 persen di tahun 2022 menjadi 6,92 persen di 2023.

Namun sayangnya perkawinan anak di NTB justru mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar 16,23 persen menjadi 17,32 persen di tahun 2023.

Provinsi NTB sebenarnya sudah memiliki kebijakan yang responsif dalam mencegah perkawinan anak, mulai dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak, Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2023-2026, hingga membentuk Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak (Satgas PPA) yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Menyusul tren kenaikan perkawinan anak di NTB, dilakukan penetapan komitmen bersama antar Ketua Pengadilan Tinggi Agama NTB, Kepala Kantor Kementerian Agama NTB, Ketua Majelis Ulama Indonesia NTB, kepala desa/lurah, tokoh adat, dan tokoh agama.

"Nantinya para kepala desa, lurah, dan tokoh agama diharapkan dapat memberikan sosialisasi terkait pentingnya pencegahan perkawinan anak kepada masyarakat di lingkungannya. Untuk mendukung upaya tersebut, para mitra pembangunan diharapkan bisa saling bersinergi, karena isu perkawinan anak merupakan isu yang kompleks dan membutuhkan kolaborasi lintas sektor," kata Bintang Puspayoga. hay/Ant/I-1

Baca Juga: