WASHINGTON - Presiden Joe Biden pada Sabtu (3/6) menandatangani RUU yang menangguhkan plafon utang pemerintah sebesar 31,4 triliun dolar AS, mencegah gagal bayar AS.

Dikutip dari The Straits Times, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Senat AS mengesahkan undang-undang tersebut minggu ini setelah Biden dan Ketua DPR Kevin McCarthy mencapai kesepakatan dalam negosiasi yang menegangkan

Departemen Keuangan telah memperingatkan mereka tidak akan dapat membayar semua tagihannya pada tanggal 5 Juni jika Kongres gagal bertindak saat itu.

Biden menandatangani RUU tersebut di Gedung Putih sehari setelah memujinya sebagai kemenangan bipartisan dalam pidato di Ruang Oval sebagai presiden.

"Terima kasih kepada Ketua DPR McCarthy, Pemimpin Jeffries, Pemimpin Schumer, dan Pemimpin McConnell atas kemitraan mereka," kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan yang mengumumkan penandatanganan RUU tersebut, menyebutkan para pemimpin DPR dan Senat dari Partai Demokrat dan Republik.

"Sangat penting untuk mencapai kesepakatan, dan ini adalah berita yang sangat baik bagi rakyat Amerika," kata Biden, Jumat lalu.

"Tidak ada yang mendapatkan semua yang mereka inginkan.Tetapi rakyat Amerika mendapatkan apa yang mereka butuhkan."

DPR yang dikuasai Partai Republik memberikan suara 314 banding 117 untuk menyetujui RUU tersebut, dan Senat yang dikuasai Partai Demokrat memberikan suara 63 banding 36.

Fitch Ratings mengatakan pada Jumat bahwa peringkat kredit "AAA" Amerika Serikat akan tetap dalam pengawasan negatif, meskipun ada kesepakatan yang akan memungkinkan pemerintah untuk memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: