WASHINGTON DC - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, pada Rabu (9/6) mencabut serangkaian perintah eksekutif era mantan Presiden Donald Trump yang berusaha melarang pengunduhan baru aplikasi WeChat dan TikTok. Biden juga memerintahkan Kementerian Perdagangan untuk meninjau isu keamanan yang muncul dari kedua aplikasi tersebut dan aplikasi-aplikasi lain.

Pemerintahan mantan Presiden Trump sempat berusaha menghalangi pengunduhan aplikasi oleh pengguna baru dan melarang transaksi teknis lainnya, sehingga TikTok, aplikasi berbagi video pendek milik perusahaan Tiongkok, serta WeChat, dengan memblokir penggunaan aplikasi mereka di AS.

Pengadilan lantas memblokir perintah eksekutif yang tidak pernah sempat diberlakukan itu.

"Peninjauan lainnya mengenai TikTok dalam kaitannya dengan keamanan nasional AS yang dimulai pada akhir 2019 masih berlangsung," kata pejabat Gedung Putih, tanpa bersedia memberikan rincian lebih lanjut. "Gedung Putih masih merasa khawatir tentang risiko data pengguna TikTok," kata pejabat pemerintahan yang lain.

Perintah Biden itu mengarahkan Kementerian Perdagangan untuk memantau aplikasi perangkat lunak seperti TikTok yang dapat memengaruhi keamanan nasional AS, sekaligus untuk mengeluarkan rekomendasi dalam kurun 120 hari untuk melindungi data AS yang diperoleh atau dapat diakses perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh musuh asing.

TikTok menolak memberikan tanggapan, sementara WeChat tidak segera memberikan komentar.

WeChat, yang sudah diunduh setidaknya 19 juta kali oleh pengguna AS, digunakan secara meluas sebagai media penyedia layanan, gim dan fungsi pembayaran.

Michael Bien, pengacara utama untuk WeChat Users Alliance alias Aliansi Pengguna WeChat, yang melayangkan gugatan untuk memblokir perintah Trump, memuji pemerintahan Biden yang mencabut larangan salah sasaran pada WeChat yang telah menyebabkan penutupan sebuah platform komunikasi besar yang diandalkan jutaan orang di AS, yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Perintah eksekutif Biden yang baru mencabut perintah eksekutif terkait WeChat dan TikTok yang diterbitkan Trump Agustus lalu, bersama dengan perintah lainnya pada Januari yang menyasar delapan aplikasi perangkat lunak komunikasi dan teknologi lainnya.

Perintah eksekutif Trump pada Januari mengarahkan pejabatnya untuk melarang transaksi dengan delapan aplikasi asal Tiongkok, termasuk Alipay milik Ant Group, juga QQ Wallet dan WeChat pay milik Tencent Holdings, meski tidak ada larangan yang dikeluarkan hingga sekarang.

Pemerintahan Trump berpendapat bahwa WeChat dan TikTok menimbulkan masalah keamanan nasional karena data pribadi sensitif pengguna AS dapat dikumpulkan oleh pemerintahan Tiongkok.

Baik TikTok, yang memiliki 100 juta pengguna di AS, maupun WeChat membantah menciptakan masalah keamanan nasional.

Perintah eksekutif Biden pun menyebut pengumpulan data warga Amerika menimbulkan ancaman pemberian akses informasi tersebut kepada musuh asing. Perintah itu mengarahkan Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi secara berkelanjutan setiap transaksi yang menimbulkan risiko dampak bencana yang tidak semestinya terhadap keamanan maupun ketahanan infrastruktur penting atau ekonomi digital AS. VoA/I-1

Baca Juga: