Kemendikbudristek meminta perguruan tinggi untuk tidak mempersulit biaya uang kuliah tunggal mahasiswa.

Kemendikbudristek meminta perguruan tinggi untuk tidak mempersulit biaya uang kuliah tunggal mahasiswa.

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam, meminta agar biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa jangan dipersulit pihak perguruan tinggi. Tanggapan tersebut merespons isu Institut Teknologi Bandung (ITB) yang memberi layanan pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswa yang tak mampu membayar UKT.

"Kampus mesti mencari solusi skema pendanaan yang baik, aman, dan tidak menambah masalah ekonomi mahasiswa. Kampus mestibisa melindungi mahasiswa dari jeratan hutang," ujar Nizam, kepada awak media, Senin (29/1).

Dia menerangkan, Tidak boleh lagi ada anak yang tidak dapat melanjutkan kuliah karena alasan ekonomi. Menurutnya, misi perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menyediakan pendidikan tinggi yang berkualitas dan inklusif.

Nizam memastikan, pemerintah lewat Kemendikbud telah menyediakan dukungan kepada mahasiswa lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Tujuannya agar mahasiswa yang tidak mampu tetap kuliah dan memperoleh pendidikan.

"KIP Kuliah jumlah dan sasarannya bertambah setiap tahun, itu harus bisa dinikmati oleh mahasiswa," jelasnya.

Program Dukungan

Dia menuturkan, anggaran KIP Kuliah pada tahun 2023 mencapai 11,7 triliun rupiah 893.005 mahasiswa. Sedangkan pada 2024, anggaran KIP Kuliah mencapai 13,1 triliun rupiah untuk 964.946 mahasiswa.

Nizam menekankan, dukungan KIP Kuliah tentu tidak dapat mencukupi semua hal. Dia berharap agar kampus dapat membantu mahasiswa yang membutuhkan pendanaan lewat gotong royong semua pihak.

"Bisa lewat alumni, dana program CSR dari mitra usaha dan dunia industri, juga dapat dukungan dunia perbankan dan lembaga keuangan dengan skema yang tidak memberatkan mahasiswa," ucapnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto, mengungkapkan ITB berkomitmen memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh mahasiswa. Untuk mendukung tujuan mulia tersebut, ITB dituntut untuk tetap mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagai wujud kepatuhan ITB atas pelaksanaan asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan. "Kewajiban pembayaran UKT oleh mahasiswa setiap semester ini mengikat mahasiswa ITB dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa ITB," katanya.

Naomi menyebut, ITB pun tetap berkomitmen menyediakan solusi bagi mahasiswa jalur SNBP dan SNBT untuk tetap dapat melanjutkan pendidikannya di ITB walau dengan keterbatasan dan kesulitan yang dihadapinya. Hal ini ditandai dengan upaya-upaya pemberian akses atas beasiswa dan mekanisme penurunan UKT di atas.

"Hanya saja penting bagi ITB untuk tetap dapat melakukan proses asesmen yang layak kepada mahasiswa agar penyaluran bantuan-bantuan tersebut dapat diberikan secara adil, tepat sasaran, dan mendidik," terangnya. ruf/S-2

Baca Juga: