Perbuatan bejat diterapkan pria inisial S (53) di Deli Serdang, Sumut. Dirinya tega mencabuli anak perempuannya, SN (15), sejak 2017. S telah melakukan perbuatan kejinya sebanyak 15 kali.

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Cahyadi menyebutkan, hasil dari pengakuan korban, tindakan tersebut berawal sejak korban duduk di kelas 5 sekolah dasar. Namun naas jika korban ingin melawan karena diancam dibunuh oleh sang ayah.

"Namun korban tidak berani melaporkan kepada pelapor (ibunya), karena diancam dibunuh oleh pelaku," kata Kadek dalam keterangannya, Selasa (8/3).

Keterangan Kadek, aksi pencabulan tersebut mulai terkuak pada 19 Februari 2022. Pada momen tersebut dia hendak mengulangi aksi bejatnya, namun korban tidak mau. Sehingga, korban melarikan diri dari rumah selama 3 hari.

Kemudian, ibu korban, H (45), telah berhasil menemukan anaknya di salah satu rumah temannya.

"Lalu teman korban memberitahukan bahwa korban sudah sering dicabuli oleh ayah kandungnya, sehingga tidak mau pulang ke rumah," kata Kadek

Lalu, H melaporkan suaminya itu ke polisi. Dalam proses penyelidikan, pelaku sempat melarikan diri ke Riau. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga, hingga akhirnya tersangka diserahkan ke kantor polisi pada Minggu (6/3). Tersangka pun mengakui perbuatannya.

"Tersangka menerangkan telah mencabuli korban, selaku anak kandung tersangka mulai tahun 2017, hingga yang terakhir bulan Februari 2022. Ada sebanyak lebih kurang 15 kali," jelas Kadek.

Tindakannya tersebut, pelaku dipersangkakan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo Pasal 76 D, Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Kadek

Baca Juga: