JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mendukung Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC) menerbitkan Market Code of Conduct (MCoC) edisi 4 sebagai pedoman kode etik pelaku pasar dalam bertransaksi di pasar keuangan Indonesia yang adaptif dengan dinamika terkini.

"Upaya ini sejalan dengan komitmen Bank Indonesia mendorong penguatan integritas pelaku pasar sebagaimana tertuang pada visi ke-2 Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Fadjar Majardi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (1/3).

Fadjar menekankan pentingnya integritas pelaku pasar selaras dengan keberadaannya sebagai salah satu komponen prioritas dalam pengembangan ekosistem pasar keuangan, yaitu produk, pelaku, pricing, dan infrastruktur.

Market Code of Conduct senantiasa diperbaharui dengan mengadopsi praktik terbaik (best practice) panduan pasar keuangan global terkini.

Panduan tersebut terdiri dari FX Global Code edisi Juli 2021 yang diterbitkan oleh Global Foreign Exchange Committee (GFXC), Competition/Antitrust Law Guidelines for Members of the GFXC, dan ACI FMA Handbook edisi 2022 yang diterbitkan oleh ACI FMA International.

Dari sisi regulasi, BI juga mendukung penguatan integritas pelaku pasar melalui penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/9/PADG/2022 tentang Penerapan Kode Etik Pasar dan Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri.

Selama beberapa tahun terakhir, komitmen pelaku pasar untuk menerapkan kode etik tersebut tercermin dari peningkatan jumlah pelaku pasar yang menyampaikan publikasi surat pernyataan komitmen terhadap kode etik pasar.

Sampai dengan saat ini tercatat sebanyak 105 pelaku pasar yang secara sukarela menandatangani surat pernyataan komitmen terhadap kode etik pasar.

Baca Juga: