JAKARTA - Bank Indonesia (BI) meluncurkan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) untuk menciptakan industri sistem pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif. Standar itu diharapkan dapat membuat layanan sistem pembayaran kepada masyarakat efisien, aman dan andal.

"Ini adalah kado indah yang kami berikan untuk merayakan kemerdekaan kita. Kami sajikan untuk masyarakat kita agar bisa lebih baik dan tentu saja untuk kemajuan industri dan kemajuan kita bersama," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Peluncuran Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) dan Peluncuran Praresmi QRIS Antarnegara, di Jakarta, Selasa (17/8).

Dia menjelaskan, SNAP akan menyatukan langkah, mengintegrasikan, dan mengkoneksikan berbagai pelayanan jasa sistem pembayaran yang dilakukan bagi kemajuan ekonomi Indonesia. SNAP merupakan standar nasional yang ditetapkan BI atas seperangkat protokol dan instruksi yang memfasilitasi interkoneksi antaraplikasi secara terbuka dalam pemrosesan transaksi pembayaran.

Perry menyampaikan, insiatif yang dilakukan BI melalui SNAP merupakan bentuk sinergi inovasi digitalisasi untuk kemajuan negeri yang disusun bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dengan membentuk Working Group (WG) Nasional. "Kita sedang menorehkan sejarah, tidak hanya untuk masa sekarang, juga untuk masa yang akan datang," ucap dia.

"Open Banking"

Menurut dia, implementasi SNAP merupakan salah satu tahapan penting dalam rangka mengakselerasi open banking di area sistem pembayaran. Inisiatif tersebut merupakan tindak lanjut dari visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 untuk terus mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional antara lain melalui inisiatif open banking.

Sejalan dengan praktik di beberapa negara, standardisasi Open API Pembayaran diharapkan akan mengurangi fragmentasi industri serta mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan di Indonesia. Penyusunan SNAP didahului dengan penerbitan Consultative Paper Standar Open API Pembayaran oleh BI pada triwulan I-2020.

Baca Juga: