LPSK memberikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer sebagai justice collaborator dan menolak permohonan dari istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kasus penembakan Brigadir J.

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8).

Hasto mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Bharada E bahwa jika ingin menjadi terlindung dari LPSK, maka dia harus berperan sebagai justice collaborator. "Dan akhirnya dua hari yang lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," tambahnya.
Hasto menambahkan LPSK menilai Bharade E memenuhi syarat sebagai tersangka yang bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus pidana pembunuhan berencana terhadp Brigadir J.

Selain bukan pelaku utama, kata Hasto, Bharada E juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi ke penegak hukum tentang berbagai fakta terkait kejadian perkara. Berdasarkan catatan LPSK, Bharada E merupakan pelaku tindak pidana dengan peran minor karena saat kejadian dia mendapatkan perintah dari atasannya.

Tolak Permohonan
Di sisi lain, LPSK menolak permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual yang diajukan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di kasus ini. "LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo.

Ia menjelaskan bahwa penolakan ini karena tidak ada temuan dugaan tindak pidana pencabulan, sebagaimana penyidikan perkara dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J yang juga telah dihentikan oleh pihak Bareskrim Polri.

Sementara itu, Komnas HAM mengatakan berdasarkan hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J yakni di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan ditemukan adanya indikasi kuat obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.

"Obstruction of justice sejak awal kami katakan ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Chorirul Anam di Jakarta, Senin.

Baca Juga: