JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar perusahaan yang memiliki utang perbankan di atas 1 triliun rupiah didorong untuk mencatatkan saham di bursa atau melakukan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). "Kita usulkan ke OJK dan disetujui.

Pak Muliaman D Hadad (Ketua Dewan Komisioner OJK) dan Bu Nurhaida (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK) setuju kalau perusahaan utang di bank lebih dari 1 triliun rupiah untuk IPO," ujar Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, di Jakarta, Rabu (5/7). Tito mengungkapkan saat terdapat sekitar 120 perusahaan yang memiliki utang bank di atas 1 triliun rupiah.

Sementara itu, dana yang dipinjamkan dari bank itu salah satunya bersumber dari masyarakat. "Pada prinsipnya, perusahaan meminjam uang dari masyarakat. Tolong dong masyarakat diberi kesempatan memiliki sahamnya lewat IPO," kata dia. Menurut Tito, perusahaan dengan utang bank lebih dari 1 triliun rupiah itu merupakan perusahaan besar dan memiliki kinerja yang bagus, sehingga potensi minat masyarakat untuk memiliki saham perusahaan- perusahaan itu akan tinggi.

"Kalau utang perusahaan di bank 1 triliun rupiah, artinya perusahaan sudah bagus. Kalau tidak bagus bank tidak akan pinjamkan dananya. Hanya perusahaan yang baik yang mendapatkan pinjaman bank sebesar itu," jelas dia. Tito juga mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo dalam kesempatan kunjungannya ke BEI, Selasa (4/7).

Dia menambahkan BEI akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia terkait data, informasi, dan produk dalam rangka mendorong industri pasar modal lebih baik.

Kemudahan Aturan

Sementara itu, OJK akan menerapkan beberapa kemudahan aturan dan kebijakan di pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan langkah itu dilakukan untuk dapat mengajak perusahaanperusahaan mencatatkan saham di BEI. Sebanyak 52 perusahaan diketahui melakukan produksi di Indonesia, namun listing di luar negeri.

"Kami akan lihat ada enggak peraturan-peraturan yang menghambat, peraturan-peraturan yang membuat mereka merasa berat untuk listing di Indonesia," kata Nurhaida, Selasa. "Kami akan lakukan perbaikan-perbaikan atau kemudahan peraturan, tetap jangan sampai kemudahan itu membuat investor tidak mendapatkan haknya," imbuh dia.

yni/WP

Baca Juga: