Sejak Indonesia mengumumkan kasus pertama Covid- 19 dan kini terus bertambah menjadi puluhan ribu, berbagai pembatasan kegiatan baik kantor, transportasi, dan sebagainya dilakukan pemerintah daerah. Di Provinsi dengan penduduk besar seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pembatasan juga dilakukan di tingkat kabupaten dan kota guna mencegah penyebaran virus korona lebih lanjut. Namun, implikasi PSBB dan pembatasan lain memang sangat besar, terutama di bidang ekonomi. Sudah jutaan pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja atau PHK, ribuan pengusaha mengalami penurunan omzet, sementara kemampuan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak kebijakan pemabatasan, relatif terbatas.

Pemerintah sepertinya menempuh jalan tengah dengan mengumumkan apa yang disebut tatanan kehidupan baru atau new normal. Meski menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat, terutama komunitas kesehatan, tetapi ini kebijakan yang paling rasional dalam menghadapi pandemi Covid-19. Bagaimana kehidupan baru yang harus bersamai dengan korona ini? Tentu akan sangat berbeda dengan pola dan tatanan kehidupan sebelum bencana Covid-19 yang terjadi hampir di seluruh dunia ini.

Secara resmi, pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Efendy mengumumkan penyiapan protokol untuk mengatur kehidupan baru tersebut, usai rapat kabinet dengan Presiden Joko Widodo, Senin (18/5). Protokol yang dimaksud seperti bagaimana di restoran, bagaimana ibadah di rumah ibadah, dan lain-lain.

Presiden Joko Widodo juga kemudian mulai menyebut bagaimana masyarakat harus hidup dalam suasana tatanan baru, bahkan poal hidup baru yang disebut new normal itu diminta untuk disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Sosialisasi ini mengacu pada penerapan protokol kesehatan selama pandemi yakni menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak, dan tidak berkerumun dalam jumlah banyak.

Kepala Negara meyakini jika protokol kesehatan dipatuhi maka kurva R0 dan Rt penyebaran Covid- 19 akan turun. Jalan tengah yang diambil dengan akan diterapkannya kehidupan new normal ini memang untuk menyeimbangkan faktor kesehatan dan faktor ekonomi. Namun, rencana tersebut menurut pengamat ekonomi adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kelompok bisnis dan akan terus menguras uang negara untuk meredam penyebaran virus korona yang semakin sulit dihentikan.

Buktinya, para pengusaha menyambut protokol normal baru bagi perkantoran dan industri, yang rinciannya diumumkan Kementerian Kesehatan, Selasa (26/5). Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, merilis Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), melalui Direktur Eksekutif, Agung Pambudi, menyambut positif panduan kesehatan tersebut guna menghindari keterpurukan ekonomi yang lebih parah. Melihat situasi dan kondisi perkembangan Covid-19 dengan kepatuhan masyarakat pada aturan kebijakan PSBB, protokol kesehatan, memang wajar sebagian masyarakat sangat khawatir, Covid-19 di Indonesia akan cukup lama teratasi. Sampai kapan Indonesia akan terbelenggu oleh wabah ini, kita pun tak tahu.

Tetapi, bagi kita, keselamatan warga harus tetap menjadi prioritas dan jika new normal memang harus berlaku maka berbagai aturan dan kebijakan yang akan dilaksanakan, harus dipatuhi dengan ketat. Kesadaran tinggi masyarakat harus diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten terhadap mereka yang melanggar, agar keseimbangan yang diharapkan akan terwujud.

Baca Juga: