JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengadakan pertemuan dengan manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) perihal potensi gagal bayar (default) atas surat utang yang diterbitkan senilai 300 juta dolar AS. Terkait dengan itu, Bursa sendiri telah memberlakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek sejak sesi II, Senin, 8 Juli 2019.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia, mengatakan pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk pada Selasa 9 Juli 2019 untuk membahas adanya potensi gagal bayar utang. "Kami panggil direksi Perseroan supaya bisa hearing untuk bisa menjelaskan apa yang sebetulnya terjadi. Tentunya ini sebagai tindakan lanjutan dari suspend kemarin. Jadi kami minta klarifikasi," ungkapnya di Jakarta, Selasa (9/7).

Kendati demikian, Nyoman enggan menjawab lebih lanjut terkait batas waktu suspensi yang diberikan kepada KIJA akan diberlakukan. Sebab, kata Nyoman, untuk pernyataan lebih rinci atau detail masih harus menunggu hasil pertemuan bursa dengan direksi dan manajemen perusahaan.

S eba ga imana diketahui, dalam keterbukaan informasi tertanggal 7 Juli 2019, disebutkan bahwa terjadi perubahan pengendalian di dalam KIJA berdasarkan syarat dan kondisi notes yang telah diterbitkan oleh Jababeka International B.V merupakan anak perusahaan terkendali Perseroan. Untuk itu, Perseroan berkewajiban untuk melakukan penawaran pembelian kepada para pemegang notes dengan harga pembelian sebesar 101 p e r sen dari nilai pokok notes sebesar 300 juta dolar AS ditambah kewajiban bunga.

Dalam hal ini, Perseroan tidak mampu melaksanakan pembelian tersebut, maka KIJA akan dianggap lalai atau default. Kondisi tersebut tentunya mengakibatkan Perseroan menjadi dalam kondisi lalai atau default terhadap masing-masing kreditur lainnya.

Sebagaimana diketahui terjadi perubahan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang merupakan usulan dari PT Imakotama Investindo dan Islamic Development Bank selaku pemegang saham Perseroan dengan proporsi kepemilikan masing-masing 6,39 persen dan 10,84 persen dari seluruh saham Perseroan. Pada saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 26 Juni 2019, kedua pemegang saham tersebut mengusulkan pengangkatan Sugiharto selaku Direktur Utama dan Aries Liman selaku Komisaris, dan disetujui dengan jumlah suara 52,117 persen. Dari situ telah terjadi acting in concert sehingga adanya perubahan pengendalian berdasarkan syarat dan kondisi notes yang diterbitkan Perseroan.

Adapun pemberlakuan suspensi saham KIJA, lantaran Perseroan memiliki risiko besar karena tidak mampu untuk melaksanakan kewajiban Perseroan terhadap para pemegang notes dalam waktu dekat.yni/AR-2

Baca Juga: