Selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) juga merupakan salah satu syarat wajib bagi para pemilik kendaraan, baik kendaraan roda dua, empat, atau lebih. Seperti yang diatur dalam Pasal 77 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang kepemilikan Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Kini, para pengendara motor gede alias moge ditetapkan harus memiliki SIM khusus berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Terkait pembagian kategori dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat (2) butir (g), (h), (i) dan (j) mengatur tentang kepemilikan SIM berdasarkan kategori sepeda motor.

  1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
  2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  4. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C;

Dengan ini secara jelas dapat dikatakan bahwa kategori SIM terbaru bagi pengendara kendaraan motor dibagi menjadi empat klasifikasi, antara lain SIM C, SIM CI, SIM CII, dan SIM D yang dibedakan atas kapasitas mesin kendaraan motor tersebut.

Baca Juga: