JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah mengirimkan berkas tersangka Roy Suryo atas kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap umat Buddha, khususnya terkait meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (26/8).
"Berkas perkara Roy Suryo sudah kami kirim ke kejaksaan," katanya.Endra mengatakan masih menunggupetunjuk jaksa, apakah berkas yang dikirim penyidik sudah lengkap (P21) atau masih ada kekurangan. "Karena memang ada tempo yang dimiliki jaksa untuk meneliti berkas perkara dari polisi," ujarnya.
Menurut Endra, saat ini Roy Suryo masih ditahan dalam Rutan Polda Metro Jaya. Selain itu, pihaknya memperpanjang masa tahanan Roy Suryo yang berakhir tanggal 25 Agustus lalu.
"Sekarang Roy Suryo masih berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Kami juga sudah memperpanjang masa tahanan," pungkasnya.
Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan yang telah dilakukan Sabtu (6/8). Pengacara Roy minta penangguhan penahanan atau Roy Suryo dan dijadikan tahanan kota. Roy Suryo menjalani penahanan sebagai tersangka sejak Jumat (5/8).