Tindakan tegas pemerintah ternayata tak menyurutkan praktik penangkapan ikan dengan cara merusak atau destructive fishing di perairan Indonesia. Praktik terlarang tersebut saat ini masih marak. Seperti fenomena gunung es, praktik tersebut masih banyak yang belum terungkap, mengingat luasnya wilayah perairan di tanah air.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan terus memerangi tindakan pencurian ikan dan destructive fishing. Alhasil, dalam tiga hari beruntun, Kapal Pengawas KKP berhasil menangkap para pelaku pengguna alat penangkap ikan (API) terlarang.
Setelah penangkapan dua pelaku bom ikan dan dua kapal pengguna alat tangkap terlarang, terakhir, Kapal Pengawas milik KKP kembali mendeteksi satu kapal asing memakai API terlarang trawl di perairan Selat Malaka, Rabu (3/2) pukul 09.35 WIB.
"Pemeriksaan awal oleh aparat, kapal KHF 2559 yang diduga milik Malaysia ini rupanya berawak 5 orang asal Myanmar," ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar di Jakarta, Jumat (5/2).
Antam menuturkan Kapten Mohamad Slamet dan aparat Kapal Pengawas HIU 11 menemukan kapal asing berbendera Malaysia ini tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia. Awak kapal Kapal KHF 2559 pun tertangkap secara terang-terangan menggunakan alat tangkap terlarang trawl di daerah Landas Kontinen Indonesia, di titik koordinat 03°24.468'N - 100°18.708'E.
"Pengawas perikanan kami akan terus tindak tegas pelaku pengguna alat tangkap terlarang dan illegal fishing di perairan Indonesia dan operasi pengawasan akan semakin berjalan ketat," terang Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, saat dihubungi secara terpisah.
Kini, kapal KHF 2559 tengah dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan dan akan diusut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Belawan.
Kian Ketat
Ultimatum tegas telah disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Dia berkomitmen memerangi kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Menteri Trenggono memastikan penangkapan ikan di perairan Indonesia hanya untuk nelayan Indonesia.
Memasuki bulan kedua kepemimpinan Menteri Trenggono, pemantauan di atas kapal perikanan hingga operasi pengawasan di laut akan semakin diperketat oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) dengan bekerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya.
ers/E-10