JAKARTA - Berita gembira disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Disampaikan pada masa libur Lebaran 2022 ini, pemerintah selain mengizinkan mudik, juga akan memberikan cuti libur lebaran.

Muhadjir menjelaskan cuti Lebaran 2022 akan berlaku mulai 29 April hingga 6 Mei 2022 dan sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam mudik itu nanti Presiden sudah menyetujui ada libur bersama, akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei. Jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama," kata Menko Muhadjir saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu (6/4).

Akan ada surat keterangan bersama (SKB) tiga menteri yang akan mengatur lengkap atas cuti Lebaran 2022 ini.

Baca Juga: