MAKASSAR - Sebagai instansi bagian dari Pemerintah pusat yang memberikan pelayanannya di daerah, Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan pembenahan dengan memberikan layanan terbaiknya. Dengan adanya layanan online tanpa face to face merupakan upaya dari Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Ditemui di kantor, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Capt. Kristina Anthon yang mewakili Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Capt Barlet mengatakan bahwa tugas dan fungsi dari Kesyahbandaran yang utama adalah keselamatan dan keamanan pelayaran, dimana di dalam UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran disebutkan bahwa pihaknya memiliki tanggungjawab melakukan pengawasan, pemenuhan kelaiklautan kapal, serta keselamatan, keamanan, ketertiban di Pelabuhan.

Selain itu pihaknya juga memiliki tugas mengeluarkan Surat Berlayar, dan Syahbandar adalah yang mempunyai kewenangan tertinggi sebagai koordinator pemangku perwakilan pemerintah yang ada di Pelabuhan

"Saat ini hampir seluruh pelayanan dilakukan secara online, hal ini untuk mengurangi pertemuan secara langsung antara pemangku kepentingan dengan pengguna jasa. Selain itu, hal ini bertujuan menjaga Integritas dan hal menghapus tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini sesuai dengan rencana yang saat ini tengah dipersiapkan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar untuk mengikuti kegiatan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)," katanya.

Ia menambahkan bahwa layanan melalui online ini bertujuan untuk meminimalisir bahkan menghilangkan tindakan yang melawan hukum pada saat aparatur memberikan pelayanan kepada pengguna jasa. Dan saat ini pihak secara bersama-sama telah membentuk tim khusus untuk bisa lolos pada Zona Integritas menuju WBK.

Sedangkan pelayanan yang diberikan seperti Buku Pelaut, sebelumnya secara manual maka dilakukan secara online melalui sistem yang telah dibuat oleh kantor pusat. Sehingga jika ada kekurangan data atau adanya berkas yang tidak lengkap maka dengan sendirinya akan ditolak oleh sistem.

"Ini merupakan bentuk transparansi dari pihaknya dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa. Dan sistem ini juga disosialkan kepada masyarakat sehingga terjadi koordinasi kedua belah pihak untuk mendapatkan pelayanan yang tepat dan cepat," kata Capt Kristina.

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Capt. Kristina Anthon (kiri) bersama tim tengah berbincang-bincang. (Foto: ISTIMEWA)

Ia juga mengatakan bahwa sejauh ini masyarakat menerima pelayanan ini dan petugas pihaknya dengan sigap memberikan bantuan informasi jika ada yang membutuhkan. Diakuinya juga bahwa terkadang timnya menemuni kendala yaitu teksnis, dimana terkadang server mengalami gangguan sinyal. Dan untuk ini pihaknya mencari solusi cepat serta terbaik dan menjelaskan kepada pengguna jasa kalau ada ganggu dalam pelayanan.

Untuk perpanjangan buku pelaut, tambahnya, hingga saat ini pihaknya memberikan pelayanan yang cepat. Dimana sebelumnya memakan waktu beberapa hari namun sekarang hanya dalam hitungan jam. Dimana pagi hari pengguna jasa memasukan berkas lewat online, di cek oleh sistem, jika dinyatakan lengkap akan segera diterbitkan. Sedangkan untuk buku pelaut baru akan kita terbitkan maksimal 3 hari, bahkan jika persyarakatan lengkap semua bisa kurang dari tiga hari.

"Dan untuk memberikan perjelasan kepada pengguna jasa pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan mendatangi langsung kepada masyarakat. Dimana pada program Goes to Campus, pihaknya memberikan layanan pembuatan buku pelaut secara langsung dengan mendekatan diri kepada para calon pengguna sekaligus memberikan penjelasan terkait layanan tersebut," kata Capt Kristina.

Pada kesempatan yang sama Kepala Seksi Kepelautan Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Capt Barnabas Fendy Tallu menegaskan jika saat ini permohonan buku pelaut telah bebas dan dihapuskan dari pencaloan. Hal ini dikarenakan telah menggunakan sistem pendaftaran melalui online, dimana pelaut yang bersangkutanlah yang melakukan pendaftaran dan memasukan datanya ke sistem.

"Dan jika dinyatakan lengkap maka yang bersangkutan akan diminta ke kantor Kesyahbandaraan untuk foto diri, dilakukan penyesuaian data, melakuka penbayaran dengan mentransfer ke bank yang ditentukan lalu tinggal tunggu jadi buku pelaut tersebut. Dalam sebulan Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar mengeluarkan sekitar 500 buku pelaut untuk para pendaftar di Sulawesi Selatan ataupun pemohon dari luar Sulawaesi Selatan," katanya.

Capt Barnabas juga menjelaskan jika buku pelaut baru maksimal tiga hari kerja, bahkan jika saat itu pihaknya sedang tidak banyak melayani proses persetujuan maka buku tersebut bisa cepat sekitar dua hari. Dan untuk yang baru bisa dalam hitungan jam. Hingga saat ini semua pelayanan berjalan lancar dan sesuai waktu yang diinginkan.

"Hanya saja kita mengharapkan para pemohon buku pelaut bisa memaklumin jika dalam pelayanan terjadi hambatan penyelesaian buku pelaut tersebut dikarenakan masalah teknis seperti koneksi internet yang putus ataupun kendala pada printer," katanya.

Sedangkan Kepala Seksi Tertib Bandar Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Abdul Rahman juga menjelaskan bahwa saat ini sistem pelayanan di instanasinya telah online sehingga berdasarkan Peraturan Menteri nomor 153 tahun 2015 yang menjelaskan dimama jika ada kapal yang ingin masuk ke suatu pelabuhan maka Kantor Kesyahbandaran setempat maka wajib mengajukan izin yang bersifat online yang disebut SPM yaitu Surat Persetujuan Masuk.

"Proses perizinan SPM tersebut dilakukan dengan sistem online tidak ada face to face. Mereka mengajukan secara sistem dan kami memberikan persetujuannya juga melalui sistem yaitu Surat Persetujuan Olahgerak. Ini sudah lama kami terapkan sehingga apa yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat terkait bebas gratifikasi dan KKN bisa kami wujudkan. Dan ini sesuai dengan keinginan dari para pengguna jasa walaupun kami tetap membutuhkan masukan dari masyarakat," katanya.

Abdul Rahman mengatakan dalam sebulan pergerakan kapal sekitar 95 kapal dan pihaknya memberikan layanan yang terbaik sehingga di Pelabuhan Makassar tidak terjadi dweling time atau waktu tunggu kapal yang terlalu lama pada saat melakukan bongkar muat.

Sementara itu, Kepala Seksi Berlayar Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Darwis mengatakan dalam hal tertib berlayar dan pemenuhan persyaratan dalam berlayar semua dilakukan secara online, dan dalam proses tersebut diharapakan ada siskronisasi dan saling memberikan dukungan antara regulator dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar dengan para operator yakni pengguna jasa atau pemilik kapal.

"Dalam prinsipnya keselamatan pelayaran itu adalah memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh regulator, apabila tidak dipenuhi mulai dari keadaan kapal, pengawakan, peralatan termasuk muatan maka hal ini tidak akan mewujudkan keselamatan pelayaran. Dan untuk ini secara tegas kami tidak akan mengeluarkan izin untuk kapal tersebut," tutupnya.

Baca Juga: