Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (kanan) memberikan arahan kepada petugas gugus tugas penanganan Covid-19 Sumut di Rumah Sakit rujukan khusus pasien Covid-19 Martha Friska di Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4). Pemerintah provinsi Sumut memperpanjang sekaligus menaikkan status menjadi Tanggap Darurat hingga 21 Mei 2020.
JEDA
Berikan Arahan
03 April 2020, 09:00 WIB
Waktu Baca 1 menit