Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi isu tidak benar yaitu berupa kabar terkait tiga kasus warga terinfeksi virus corona (Covid-19) yang meninggal saat menjalani isolasi mandiri (isoman). Kejadian tersebut terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa sampai sejauh ini Kemenkes belum menerima laporan terkait kematian warga saat isoman. Meski demikian, dirinya mengatakan perlu ada klarifikasi dari pemberitaan yang bersumber pada pemerintah kota Palembang sebelumnya.

"Jadi kematian yang terjadi sebanyak 3 kasus itu bukan dari saat mereka melakukan isoman, tetapi memang kematian yang terjadi saat melakukan perawatan di rumah sakit," ujar Nadia saat konferensi pers, Rabu (16/2).

Nadia juga berpesan, bagi warga lanjut usia (lansia) maupun warga terpapar Covid-19 yang mengalami gejala sedang-berat, lebih baik segera mengunjungi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan yang maksimal.

Lalu, untuk pasien dengan gejala ringan atau OTG tanpa komorbid atau penyakit penyerta dapat melakukan isoman di rumah apabila kondisi rumah memenuhi persyaratan. Pasien juga diminta untuk berkonsultasi melalui layanan telemedisin yang dapat diakses secara gratis.

Sementara itu, syarat pasien isoman yang dimaksud yakni, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid, serta dapat mengakses fasilitas telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sehingga dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah. Kemudian memiliki kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan pasien dapat mengakses pulse oksimeter.

"Tentunya pemantauan isoman selain dari pemerintah menyediakan akses layanan telemedisin, pemantauan isoman juga dilakukan secara langsung oleh puskesmas setempat," ujar Nadia.

Baca Juga: