Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Personel Polda Sumatera Selatan memeriksa barang bukti tindak kejahatan penampungan benih lobster saat rilis kasusnya di Palembang, Kamis (2/12). Lokasi penampungan benih lobster ada di Desa Mulia Sari, Tanjung Lago, Banyuasin. Aparat menyita 153.440 benih lobster senilai 24,42 miliar dan menahan 13 tersangka.