Pemerintah harus memprioritaskan pasokan crude palm oil (CPO) untuk kebutuhan produksi minyak goreng.

JAKARTA - Ombudsman RI bersama DPR RI meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) secepatnya membenahi masalah pasokan minyak goreng. Kemendag dianggap gagal mengatasi masalah minyak goreng, mengingat sejumlah kebijakan yang dikeluarkan tak efektif. Selain itu, Satgas Pangan juga harus bergerak cepat menindak tegas aksi penimbunan oleh pelaku usaha di pasaran.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan pihaknya menemukan tiga fenomena di masyarakat akibat lonjakan harga minyak goreng. Harapannya, Satgas Pangan dapat bergerak cepat untuk menangani ini.

"Ombudsman juga menemukan adanya perilaku pengalihan barang dari pasar modern ke pasar tradisional dan munculnya panic buying (aksi borong) dari masyarakat," terang Yeka, di Jakarta, Rabu (9/2).

Dia menjelaskan pantauan Ombudsman di Aceh, harga minyak goreng masih di kisaran 18.000 rupiah per liter, Sumatera Utara 19.000 rupiah per liter, Sumatera Barat 18.000, Kalimantan Timur 23.000 rupiah, dan Jawa Barat 22.000 per liter.

Kesulitan masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai regulasi memang bisa terjadi dipicu keterlambatan antara penetapan regulasi dengan pelaksanaan di lapangan. Pasalnya, hal itu melibatkan kesiapan produsen dalam melakukan distribusi.

Untuk itu, Ombudsman memberikan masukan kepada pemerintah agar membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani keluhan masyarakat terkait sulitnya mengakses migor. Ombudsman juga mengusulkan pemberian kesempatan bagi BUMN menangani 10-15 persen kebutuhan pasar terhadap minyak goreng.

Selain itu, Ombudsman mendesak pemerintah memprioritaskan crude palm oil (CPO) untuk produksi minyak goreng. Ombudsman juga mendesak pemerintah untuk memastikan pengawasan terhadap produsen dalam mematuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya "Demer" Linggih, menyoroti kinerja Menteri Perdagangan yang dinilai kurang maksimal. Dia mendesak Mendag dan seluruh jajarannya mengawasi dan melakukan operasi pasar agar program harga minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat dapat terlaksana dengan baik. "Mendag harus bisa memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran," katanya.

Demer juga mendesak Mendag memberantas para kartel yang menyengsarakan rakyat sehingga menyebabkan harga minyak goreng melambung tinggi dan menjadi langka. Jika masalah ini berlarut-larut, dia menilai dapat mempengaruhi upaya pemulihan ekonomi yang sudah sangat baik dilakukan oleh pemerintah selama masa pandemi.

Distribusi Tersendat

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, menjelaskan belum stabilnya harga minyak goreng di pasaran disebabkan belum lancarnya distribusi minyak goreng dengan harga sesuai regulasi.

"Saat ini sudah mulai berlangsung distribusinya, dan saya pastikan minggu ini dari Aceh hingga Papua sudah mulai mendapat pasokan minyak goreng," ujarnya.

Baca Juga: