Mabes Polri membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dr Louis, karena telah memberikan informasi bohong ke publik. Informasinya beredar membuat gaduh warga net yang menonton.

"Iya benar ditangkap," kata Ramadhan saat dihubungi via telepon seluler, Senin (12/7/2021).

Ramadhan mengatakan penangkapan dilakukan Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB di Jakarta.

Ramadhan belum merinci pasal apa yang menjerat dr Louis hingga berurusan dengan Polisi. Rencananya, rilis terkait penangkapan dr Lois akan digelar siang ini oleh Mabes Polri.

??Selain itu, perkara penangkapan dr Lois dilimpahkan ke Mabes Polri untuk ditangani lebih lanjut.

Secara terpisah, penangkapan dr Lois juga dibenarkan juga oleh dr Tirta selaku perwakilan IDI yang hadir ke Polda Metro Jaya dimintai keterangan sebagai saksi.

"Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya setahu saya kalau enggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau tak salah kena UU Wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia. Kemarin saya juga dimintai jadi saksi ahli untuk wawancara memberikan statement dia (dr Lois)," kata dr Tirta.

Sementara itu, dr Lois melakukan wawancara dengan salah satu penyiar Podcast Babeh Aldo (PBA) Wawancara tersebut tersebar luas di media sosial.

Dalam wawancara tersebut dr Lois menyebutkan pandemi ini berjualan vaksin dan obat.

"Namanya juga plandemi' berdasarkan beberapa pengalaman sebelumnya, kan pernah pandemi. Yang namanya pandemi dengan nama virus, pandemi dengan nama virus yang dipatenkan itu tujuan akhirnya adalah vaksin," kata dr Lois dalam wawancara PBA.

Sebelumnya, dr Tirta memberikan keterangan agar dr Lois klarifikasi ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) untuk membuktikan pertanggungjawaban secara ilmiah.

"Ada pun berita yang disebarkan Ibu Lois terkait interaksi obat, terkait anti masker, terkait mengatakan COVID tidak ada, terkait mengatakan bahwa yang meninggal karena COVID tidak ada, terkait informasi vitamin C setiap jam secara ilmiah harus dibuktikan," ujar dr Tirta.

"Jika tidak bisa mempertanggungjawabkan, maka PB IDI pasti sekali lagi akan menimbang-nimbang, mengurus sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini juga sudah diamati oleh pihak berwajib di antaranya Polda Metro jaya dan Polri," tutupnya dr Tirta.

Baca Juga: