Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka menyayangkan adanya perusakan tempat Pemakamanan Umum (TPU) di Cemoro Kembar di Kampung Kenteng Kelurahan Mojo Kecamatan Pasar Kliwon akan tetap diproses hukum.

Perusakan makam diduga dilakukan oleh anak-anak yang masih usia tiga hingga 12 tahun dan turut melibatkan salah satu rumah belajar di kawasan tersebut.

"Yang merusak makam dinilai sudah keterlaluan. Apalagi melibatkan anak-anak, nanti segera diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Gibran

Gibran mengatakan akan memproses masalah perusakan makam dan mengancam akan menutup rumah belajar atau sekolah tersebut tersebut karena sudah melanggar aturan.

"Tutup saja sekolah. Sudah tidak benar sekolahnya dan guru-gurunya," ucap Gibran

Mereka itu buka sekolah tidak izin dan segera diproses. Ini tidak bisa dibiarkan, apalagi berkaitan dengan pendidikan anak-anak kecil.

"Mereka buka sekolahnya kan tidak izin, ini tidak bisa dibiarkan. Segera mungkin akan diproses," ujar.

Menurut putra sulung Jokowi, para anak-anak yang terlibat juga akan dilakukan pembinaan, karena mereka masih berada dibawah umur sedangkan untuk guru atau pengasuhnya akan diproses secara hukum.

"Ini sudah kurang aja sekali. Yang diproses hukum pengasuhnya. Termasuk anak dibawah umur harus ada pembinaan," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui sebanyak 12 makam mengalami kerusakan dan sekitar 10 anak dibawah umur diduga telah melakukan perusakan makam di TPU Cemoro Kembar di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon.

Baca Juga: