JAKARTA - Kebijakan Belanja Daerah dalam APBD perubahan Tahun Anggaran 2023 diarahkan untuk pemenuhan Belanja Prioritasdalam kerangka kesinambungan implementasimoney follow priorityprogram. "Ini akan mengedepankan belanja untuk antara lain pembangunan infrastruktur dan layanan perkotaan," jelas Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Selasa (12/0).

Dia mengatakan ini terkait angka perubahan APBD dari 83,78 triliun menjadi 78,72 triliun rupiah. Hal ini diungkapkan Heru saat menyampaikan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Senin.

Menurut Heru, pembangunan infrastruktur dan layanan perkotaan adalah penanggulangan banjir, penanganan kemacetan, dan penanganan sampah. Kemudian, pertumbuhan ekonomi sektor usaha, serta pemulihan ekosistem kota, juga implementasi pembangunan rendah karbon.

"Selain itu, memberikan bantuan dalam bentuk subsidi pelayanan publik, bantuan sosial, hingga bantuan keuangan bagi pemerintah daerah lainnya dalam rangka kerja sama antardaerah," ujar Heru dikutip jakartagoid.

Heru memaparkan dalam kebijakan Pendapatan Daerah, meliputi kebijakan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dan Pendapatan Transfer.

Kebijakan Pajak Daerahdilakukan dengan usaha intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah. Ini di antaranya adalah Pengembangan Digitalisasi Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah dan pengukuhan Wajib Pajak baru berdasarkan sensus pajak daerah.

Upaya optimalisasi penerimaanRetribusi Daerahjuga dilakukan dengan usulan pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021. Ini terkait keringanan Retribusi Daerah. Untuk meningkatkan kinerjaLain-Lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD) yang sah diperlukan kebijakan seperti mengimbau kepada pemungut retribusi terkait waktu pemungutan untuk menghindari piutang denda Retribusi Daerah dan digitalisasi sistem monitoring LLPAD.

Sementara itu,peningkatan perolehan Pendapatan Transfer difokuskandengan mengusahakan peningkatan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sesuai dengan ketentuan. "Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD 2023 direncanakan sebesar69,83 triliun. Ini berarti terjadi penurunan 6,12 persen dibanding Penetapan APBD 2023 sebesar 74,38 triliun," jelas Heru.

Baca Juga: