Berdasarkan data BPS Pemkab Bekasi mengharapkan terjadi kenaikan jumlah DAU untuk tahun depan.

BEKASI - Kebijakan penghitungan dan arah penggunaan dana alokasi umum (DAU) tahun 2024 untuk meningkatkan penerimaan daerah mulai disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kegiatan ini dibuka Bupati Bekasi Dani Ramdan. Acara dihadiri para asisten dan kepala perangkat daerah terkait. Kegiatan sosialisasi yang amat penting ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

"Pemerintah daerah sejauh ini terus berupaya meningkatkan sumber-sumber dana pembangunan, termasuk penerimaan daerah dari DAU," kata Dani saat membuka kegiatan tersebut di Cikarang, Bekasi, Kamis (12/10).

Dia mengatakan, sumber penerimaan daerah dari pemerintah pusat baik DAU, dana alokasi khusus, maupun dana desa, dimanfaatkan secara optimal guna menunjang keberlanjutan pembangunan daerah. Diharapkan tak sepeser pun yang tidak digunakan untuk kepentingan rakyat.

Lebih jauh Dani menyatakan, peluang meningkatkan penerimaan daerah dari dana alokasi umum sangat terbuka. Hal ini terutama mengingat ada formula baru didasarkan pada jumlah unit layanan publik yang disediakan pemerintah daerah.

"Semakin banyak unit layanan publik yang kita siapkan, maka DAU-nya juga akan meningkat," ucapnya. Dani mengaku dibantu Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk melakukan penghitungan terbaru dana alokasi umum 2024. Dasar yang menjadi sumber penghitungan menggunakan data Badan Pusat Statistik.

Hal itu dilakukan mengingat pemerintah daerah belum melakukan pembaruan secara lengkap menyangkut dana unit layanan publik daerah Bekasi. "Dengan memakai data BPS saja, DAU kita naik 15,6 persen untuk tahun 2024. Apalagi kalau datanya lebih lengkap lagi," katanya.

Dani menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk mengumpulkan data unit layanan publik sehingga dapat digunakan untuk menentukan penghitungan dana alokasi umum yang diterima pemerintah daerah pada tahun 2025 mendatang.

"Segera kumpulkan data unit layanan publik secara lengkap karena ini menentukan penerimaan daerah tahun 2025," ujar Dani.Dia mengingatkan bahwa semakin banyak peningkatan pendapatan, maka program prioritas pembangunan daerah yang selama ini masih menjadi fokus bisa lebih cepat terealisasi. Dengan begitu, manfaatnya juga segera dinikmati masyarakat Bekasi.

Cegah Pungli

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga berupaya mencegah praktik pungutan liar atau pungli dalam proses penempatan pekerja. Surat Edaran Bupati Bekasi mengenai pelaporan pungli calon peserta pelatihan dan magang telah diterbitkan. Langkah ini dalam upaya mencegah praktik pungli dalam proses penempatan pekerja.

Menurut Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Widi Mulyawan, surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada pemimpin perusahaan, lembaga pelatihan, dan agen penyalur tenaga kerja.

"Jadi surat edaran ini disebarkan dengan tujuan atau sifatnya pencegahan agar tidak sampai terjadi praktik pungutan liar kepada masyarakat," katanya.

Widi mengatakan, pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran menyusul maraknya informasi mengenai dugaan praktik pungli oleh lembaga pelatihan dan penyalur tenaga kerja.

Baca Juga: