BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memberi sanksi administrasi kepada perusahaan pencemar lingkungan, PT Kimu Sukses Abadi, yang berlokasi di Jalan Telaga Asih, Kampung Cibitung, Kecamatan Cikarang Barat. "Memutuskan dan menetapkan sanksi administratif terkait paksaan pemerintah kepada penanggung jawab PT Kimu Sukses Abadi," kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Kamis (16/6).

Dia menyebutkan bahwa pemberian sanksi atas pelanggaran dan ketidaktaatan perundang-undangan perizinan berusaha. Sanksi tersebut bermula dari pengaduan masyarakat terkait aktivitas pembuangan limbah perusahaan, hasil pencucian cetak tinta dengan kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Kami mendapat laporan masyarakat ada kegiatan pabrik kemasan dan printing menggunakan bahan tinta. Tinta tersebut dicuci dan menyebabkan limbah yang termasuk golongan B3," ucapnya. Dani kemudian menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menyelidiki perusahaan tersebut.

Maka, ditemukan bukti bahwa PT Kimu tidak memiliki izin berusaha. Sarana dan prasarananya juga tidak memadai untuk aktivitas penyimpanan dan pengolahan limbah. "Dari sisi pengolahan limbah, setelah diinspeksi ternyata tidak ada perizinan. Sarana prasarana tidak memadai baik penyimpanan tetap, sementara, maupun pengolahan limbah," katanya.

Dia memberikan surat paksaan perusahaan itu untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah sampai seluruh syarat terpenuhi. Jika dalam jangka waktu yang diminta tidak terpenuhi, pemerintah daerah akan menutup total aktivitas industri tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman, mengatakan telah memberikan arahan kepada PT Kimu Sukses Abadi untuk mengatasi pencemaran lingkungan dan menyelesaikan administrasi perizinan perusahaan.

Baca Juga: